Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bapenda Tagih Penunggak Pajak di Setiabudi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Bapenda Tagih Penunggak Pajak di Setiabudi
Jakarta

Bapenda Tagih Penunggak Pajak di Setiabudi

Wartajakarta 17 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mendatangi Gedung Chase Plaza di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melakukan penagihan pajak dengan surat paksa pada obyek pajak PT Duta Anggada Tbk.

Kita juga imbau pada seluruh wajib pajak

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri mengatakan, dalam kegiatan ini, tim dari penagih pajak juga didampingi Satpol PP, kepolisian, aparatur kecamatan dan tim juru sita pajak.

“Kedatangan petugas untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pada obyek pajak PT Duta Anggada Tbk,” ujarnya, Kamis (17/11).

UP PKB BBNKB Jaktim Lakukan Penagihan Pajak di Duren Sawit

Edi mengutarakan, PT Duta Anggada Tbk memiliki tunggakan pajak periode 2000 dan 2001 dengan total Rp 10 miliar. Sebelumnya petugas telah melakukan penagihan pasif pada obyek pajak tersebut agar segera melakukan pembayaran.

Namun, karena tidak mendapat tanggapan, maka hari ini dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa yang dibacakan petugas.

“Harapannya dengan dibacakan penagihan surat paksa, dalam 2×24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan Rp 10 miliar lebih,” ucapnya.

Ia menegaskan, kegiatan ini tidak berhenti pada satu obyek pajak, tapi akan terus lanjut terhadap seluruh penunggak pajak. Sebab,

sumber utama pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari pajak.

“Kita juga imbau pada seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak agar berpartisipasi aktif memenuhi kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Stap Legal Departemen PT Duta Anggada Tbk, Nicolas Hartono menuturkan, tunggakan pajak PT Duta Anggada Tbk ini akibat terdampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan pendapatan merosot.

“Kami mengucapkan terima kasih pada petugas atas kehadirannya. Ini akan saya sampaikan pada para direksi,” tandasnya.

Previous Article Komis B Dorong Food Station Penuhi Beras Fortifikasi Kaya Vitamin
Next Article Enam Lapangan Sepakbola di Kepulauan Seribu Dibersihkan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

Indonesia Internasional Book Fair 2022 Disambut Antusias Pengunjung

Wartajakarta Wartajakarta 9 November 2022
Jakarta

PAM Jaya – Pamobvit Polda Metro Jaya Siap Amankan Pelayanan Operasional

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022
Jakarta

Warga Apresiasi Penataan Lingkungan di Semper Timur

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Jakarta

Himpaudi Usulkan Wajib Ijazah PAUD sebagai Syarat Daftar SD

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Februari 2024
Jakarta

PJ Gubernur Tegaskan Sinergj Tiga Pilar Siap Sukseskan Perayaan Tutup Tahun 2022 di Jakarta

Wartajakarta Wartajakarta 30 Desember 2022
Jakarta

Enam Lapangan Sepakbola di Kepulauan Seribu Dibersihkan

Wartajakarta Wartajakarta 17 November 2022
Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta dan PT INTI Bersinergi dalam Pengembangan Teknologi

Wartajakarta Wartajakarta 30 Desember 2022
Jakarta

Jakbar dan Jaksel Potensi Diguyur Hujan Lebat

Wartajakarta Wartajakarta 24 November 2022
Jakarta

Jalan Amblas di Tanjung Duren Raya Diperbaiki

Wartajakarta Wartajakarta 5 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account