Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Suara Turis Asing Soal KUHP Baru, Berpikir 2 Kali Datang ke Indonesia
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Suara Turis Asing Soal KUHP Baru, Berpikir 2 Kali Datang ke Indonesia
Dunia

Suara Turis Asing Soal KUHP Baru, Berpikir 2 Kali Datang ke Indonesia

Wartajakarta.id 9 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Keputusan Indonesia untuk melarang kumpul kebo dan seks di luar nikah menjadi sorotan turis asing. Sejumlah negara khawatir aturan dala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR dapat merugikan industri pariwisata.

Salah satunya yakni Bali. Para pelancong dan pelaku bisnis di sana khawatir di saat pandemi sudah mulai mereda.

Pelancong dan pebisnis memperingatkan undang-undang baru itu dapat menghalangi orang asing untuk berkunjung atau berinvestasi di Indonesia. Bahkan, turis bakal berpikir dua kali ke Indonesia.

“Jika saya tidak bisa tinggal dengan pacar saya di sebuah hotel bersama, saya akan berpikir dua kali,” kata turis Tiongkok Wu Bingnan berusia 21 tahun yang sedang berkunjung ke Bali seperti dilansir dari Today, Jumat (9/12).

Perubahan hukum pidana baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun. Saat ini, Indonesia melarang perzinahan tetapi bukan seks pranikah. KUHP yang baru mengatakan bahwa kegiatan semacam itu dapat dijerat pidana jika dilaporkan oleh pihak terbatas, seperti pasangan, orang tua atau anak.

Baru-baru ini dua negara menyoroti aturan itu. AS meminta Indonesia mengkaji ulang aturan tersebut. Dan Australia mengeluarkan peringatan perjalanan (Travel Warning) bagi warganya masuk ke Indonesia.

(jp)

Previous Article Pemkot Jakut dan Forum Lintas Ormas Gelar Jumat Berkah
Next Article Begini Sosok Lurah Duren Sawit di Mata Pegawainya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Jembatan Ambruk di India, Pemerintah Sebut Baru Selesai Direnovasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 November 2022
Dunia

Tiongkok Blokir Seribu Akun Medsos yang Kritik Kebijakan Covid-19

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Januari 2023
Dunia

Indonesia Catat Surplus Perdagangan dengan Swiss pada 2022

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Februari 2023
Dunia

Presiden Ini Kerahkan Ribuan Aparat untuk Operasi Narkoba Malam Natal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Desember 2022
Dunia

Bantu Ukraina Lawan Rusia, Polandia Siap Kirim Kompi Tank Leopard

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Januari 2023
Dunia

Dramatis, Anjing Terseret Banjir Terselamatkan Berkat Apple Airtag

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Februari 2023
Dunia

Ukraina Minta Dikirim Pesawat Tempur, Inggris: Masih Dipertimbangkan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Februari 2023
Dunia

KBRI Ankara Kembali Kirim Tim Evakuasi ke Lokasi Gempa di Turki

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Februari 2023
Dunia

Ledakan Bom Terjadi di Gereja Kongo Timur, 10 Orang Tewas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account