Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Suara Turis Asing Soal KUHP Baru, Berpikir 2 Kali Datang ke Indonesia
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Suara Turis Asing Soal KUHP Baru, Berpikir 2 Kali Datang ke Indonesia
Dunia

Suara Turis Asing Soal KUHP Baru, Berpikir 2 Kali Datang ke Indonesia

Wartajakarta.id 9 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Keputusan Indonesia untuk melarang kumpul kebo dan seks di luar nikah menjadi sorotan turis asing. Sejumlah negara khawatir aturan dala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR dapat merugikan industri pariwisata.

Salah satunya yakni Bali. Para pelancong dan pelaku bisnis di sana khawatir di saat pandemi sudah mulai mereda.

Pelancong dan pebisnis memperingatkan undang-undang baru itu dapat menghalangi orang asing untuk berkunjung atau berinvestasi di Indonesia. Bahkan, turis bakal berpikir dua kali ke Indonesia.

“Jika saya tidak bisa tinggal dengan pacar saya di sebuah hotel bersama, saya akan berpikir dua kali,” kata turis Tiongkok Wu Bingnan berusia 21 tahun yang sedang berkunjung ke Bali seperti dilansir dari Today, Jumat (9/12).

Perubahan hukum pidana baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun. Saat ini, Indonesia melarang perzinahan tetapi bukan seks pranikah. KUHP yang baru mengatakan bahwa kegiatan semacam itu dapat dijerat pidana jika dilaporkan oleh pihak terbatas, seperti pasangan, orang tua atau anak.

Baru-baru ini dua negara menyoroti aturan itu. AS meminta Indonesia mengkaji ulang aturan tersebut. Dan Australia mengeluarkan peringatan perjalanan (Travel Warning) bagi warganya masuk ke Indonesia.

(jp)

Previous Article Pemkot Jakut dan Forum Lintas Ormas Gelar Jumat Berkah
Next Article Begini Sosok Lurah Duren Sawit di Mata Pegawainya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Penembakan Brutal, 4 Jam Mencekam di Kampus Michigan State University

Sindir AS, Jubir Kemlu Tiongkok: Negara Adidaya, tapi Takut Medsos

Keanggotaan Iran di Komisi Perempuan PBB Dicabut, AS Dikecam

Justin Trudeau Sebut Indonesia Berhasil Pimpin G20 pada Masa Sulit

Penyakit Misterius Mirip Covid Tewaskan Puluhan Orang di Afghanistan

You Might also Like

Dunia

Arab Saudi Buka Kasino, Undang Turis Israel, Perempuan Boleh Berbikini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Januari 2023
Dunia

Sebut Xi Jinping Otoriter, Taiwan Duga Tiongkok Siapkan Serangan Besar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Desember 2022
Dunia

Pengamat Tiongkok Lihat Tanda-tanda Indonesia Jadi Kekuatan Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 November 2022
Dunia

AS Ancam Tiongkok Ada Konsekuensi Serius jika Kirim Senjata ke Rusia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Februari 2023
Dunia

Tiongkok Darurat Covid-19, Video Jenazah Menumpuk di Rumah Sakit Viral

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Desember 2022
Dunia

Tragedi Itaewon di Perayaan Halloween, Efek Domino yang Mematikan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Oktober 2022
Dunia

Upah Pekerja di Jepang Naik, Tertinggi Dalam Kurun 30 Tahun Terakhir

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Maret 2023
Dunia

Dianggap Eksploitasi Hewan, Proyek Neuralink Musk Disorot Otoritas AS

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Desember 2022
Dunia

Comeback Spektakuler! PERSIB Tumbangkan Selangor FC 3-2 di Malaysia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 November 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account