Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Suara Turis Asing Soal KUHP Baru, Berpikir 2 Kali Datang ke Indonesia
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Suara Turis Asing Soal KUHP Baru, Berpikir 2 Kali Datang ke Indonesia
Dunia

Suara Turis Asing Soal KUHP Baru, Berpikir 2 Kali Datang ke Indonesia

Wartajakarta.id 9 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Keputusan Indonesia untuk melarang kumpul kebo dan seks di luar nikah menjadi sorotan turis asing. Sejumlah negara khawatir aturan dala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR dapat merugikan industri pariwisata.

Salah satunya yakni Bali. Para pelancong dan pelaku bisnis di sana khawatir di saat pandemi sudah mulai mereda.

Pelancong dan pebisnis memperingatkan undang-undang baru itu dapat menghalangi orang asing untuk berkunjung atau berinvestasi di Indonesia. Bahkan, turis bakal berpikir dua kali ke Indonesia.

“Jika saya tidak bisa tinggal dengan pacar saya di sebuah hotel bersama, saya akan berpikir dua kali,” kata turis Tiongkok Wu Bingnan berusia 21 tahun yang sedang berkunjung ke Bali seperti dilansir dari Today, Jumat (9/12).

Perubahan hukum pidana baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun. Saat ini, Indonesia melarang perzinahan tetapi bukan seks pranikah. KUHP yang baru mengatakan bahwa kegiatan semacam itu dapat dijerat pidana jika dilaporkan oleh pihak terbatas, seperti pasangan, orang tua atau anak.

Baru-baru ini dua negara menyoroti aturan itu. AS meminta Indonesia mengkaji ulang aturan tersebut. Dan Australia mengeluarkan peringatan perjalanan (Travel Warning) bagi warganya masuk ke Indonesia.

(jp)

Previous Article Pemkot Jakut dan Forum Lintas Ormas Gelar Jumat Berkah
Next Article Begini Sosok Lurah Duren Sawit di Mata Pegawainya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

PM Jepang Janji Tuntaskan Masalah Penculikan oleh Korut

13 Virus Zombie Bangkit dari Dalam Es Diteliti, Bisa Tulari Manusia?

Kecewa Kalah dalam Pilkada, Presiden Taiwan Mundur dari Ketum Partai

KBRI di Beijing Ubah Jam Kerja karena Lonjakan Kasus Covid-19

Detik-Detik Saat Helikopter Tabrak Sekolah TK di Ukraina

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Presiden Turki Dorong Ukraina Lanjutkan Ekspor Gandum Lewat Laut Hitam

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 November 2022
Dunia

Saling Tuduh, Giliran Rusia Sebut Tak Ada Tanda Ukraina Ingin Berdamai

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Maret 2023
Dunia

Mengandung Kimia Pemicu Kanker, Sampo Kering Berbagai Merek Ditarik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Oktober 2022
Dunia

Bali Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Tiongkok Selama Imlek

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Januari 2023
Dunia

Penembakan di Kampus Michigan, Semua Sekolah Negeri Diliburkan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Februari 2023
Dunia

Serbia-Kosovo Kembali Memanas, Pasukan Perdamaian NATO Turun Tangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Desember 2022
Dunia

Dubes RI untuk Tunisia Usulkan Nama Jalan Sukarno di Kota Tunis

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Dunia

Wawancara Jokowi dengan Media Tiongkok Curi Perhatian Warga Setempat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Dunia

Xi Jinping Instruksikan Tentara Pembebasan Rakyat Fokus Latihan Perang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account