Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pengamat: Putusan PTDH Anak Buah Ferdy Sambo Dianulir di Tingkat Banding Bisa Saja Terjadi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pengamat: Putusan PTDH Anak Buah Ferdy Sambo Dianulir di Tingkat Banding Bisa Saja Terjadi
Hukum

Pengamat: Putusan PTDH Anak Buah Ferdy Sambo Dianulir di Tingkat Banding Bisa Saja Terjadi

Wartajakarta 23 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan isu terkait adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu agar semua putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Terpidana kasus Obstraction of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Jeri Siagian dan Brigjen Hendra CS dianulir ditingkat banding bisa saja terjadi.

Menurutnya, keputusan PTDH bisa saja dianulir di tingkat banding apabila terdapat bukti-bukti baru yang meringankan. “Tidak masalah bila ada bukti-bukti baru yang meringankan atau membantah keterlibatan mereka,” katanya di Jakarta, Kamis (22/12).

Bambang menjelaskan, dalam sidang komite etik dan disiplin profesi yang perlu digarisbawahi bahwa vonis paling berat sifatnya hanya mencopot dari profesi kepolisian, bukan dari ASN dan rekomendasi PTDH.

“Artinya seseorang anggota Polisi bisa diputuskan dicopot dari profesi Polisi, tetapi masih bisa menjadi PNS Polri,” jelasnya.

Selain itu, lajut Bambang, PTDH untuk level perwira sesuai PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI hanya bisa dilakukan oleh presiden.

Dalam PP 1/2003 Pasal 11 dijelaskan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana; melakukan pelanggaran; meninggalkan tugas atau hal lain.

“Pasal ini sangat jelas, jadi tak ada alasan vonis kurang dari 3 tahun dll. Seorang anggota Polri yang melalukan tindakan pidana sesuai PP tersebut harus di PTDH,” tutupnya.

Previous Article Gagalkan Peredaran Narkoba, Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Polres Tangsel
Next Article Anggota Dewan Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Tertib
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polres Tangsel Gerebek Base Camp Tempat Nongkrong Remaja Tawuran di Cisauk, 10 Senjata Tajam Disita

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Oktober 2022
Hukum

Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Sidang Lanjutan Dilakukan Secara Virtual

Wartajakarta Wartajakarta 22 November 2022
Hukum

Dengar Keluhan dan Aspirasi Masyarakat, Polda Metro Jaya Terjunkan Pejabat Utama

Wartajakarta Wartajakarta 11 Desember 2022
Hukum

Harga Beras Menlonjak, Satgas Pangan Polri Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2024
Hukum

KPAI: Perilaku Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Perbuatan Menyimpang

Wartajakarta Wartajakarta 6 Juni 2024
Hukum

Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Repacking Beras Bulog ke JPU Kejati Banten

Wartajakarta Wartajakarta 16 Februari 2023
Hukum

Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Timur

Wartajakarta Wartajakarta 14 Januari 2023
Hukum

Pria di Sepatan Tangerang Tega Pukul Ayahnya Hingga Tewas, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Wartajakarta Wartajakarta 18 Mei 2024
Hukum

Ledakan di Perumahan Taman Ubud Kencana, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Wartajakarta Wartajakarta 7 September 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account