Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: KPAI: Perilaku Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Perbuatan Menyimpang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > KPAI: Perilaku Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Perbuatan Menyimpang
Hukum

KPAI: Perilaku Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Perbuatan Menyimpang

Wartajakarta 6 Juni 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan menyebut tindakan ibu berinisial R (22) yang diduga melecehkan atau melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sebagai perbuatan menyimpang.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku ibu ini kan perilaku menyimpang, bukan yang umum. Bukan yang lazim,” ujar Kawiyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).

“Seorang ibu memperlakukan seksual kepada anaknya, ya saya mungkin tidak perlu menjelaskan ya bagaimana, tapi kita semua tau itu kan perilaku menyimpang,” imbuhnya.

Menyikapi kondisi ini, tindak lanjut KPAI dalam kasus tersebut salah satunya mencegah agar sang anak yang menjadi korban tidak terlibat dalam kasus kekerasan seksual di kemudian hari.

“Maka dari itu KPAI menggaris bawahi agar anak tersebut yang menjadi korban tidak berpotensi memiliki perilaku yang menyimpang, karena dalam banyak kasus, korban itu banyak yang memiliki perilaku menyimpang,” tuturnya.

“Banyak juga korban kekerasan termasuk juga kekerasan seksual yang punya potensi menjadi pelaku juga semacam balas dendam. Karena dia dulu pernah menjadi korban, maka ketika dewasa dia punya ancang-ancang, punya niat, mengingat masa lalunya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menempatkan anak berinisial MR, korban dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila ibu kandungnya berinisial R (22), di rumah aman atau safe house.

Adapun penempatan korban tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.

“Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umarr kepada wartawan.

Previous Article Heru Budi Hartono: JaKreatiFest dan FJGS 2024 Diharapkan Perkuat Perekonomian Menuju Kota Global
Next Article ART Perempuan Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang Meninggal Dunia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Perintah Kapolda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Ada Negosiasi!

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penganiayaan ART oleh Majikan di Jakarta Timur

Jaksa Kejati Jateng Diperiksa Kejagung

Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Pengamanan Papua Jelang Lebaran 2023

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Antisipasi Serangan Siber hingga Teroris Pada KTT ASEAN di Jakarta

Wartajakarta Wartajakarta 3 September 2023
Hukum

Prof Agus Surono: Tindak Penyimpangan Internal, Wujud Serius KPK Berantas Korupsi

Wartajakarta Wartajakarta 1 Juli 2023
Hukum

1.667 Personel Polri Akan Pindah ke IKN

Wartajakarta Wartajakarta 3 Juni 2023
Hukum

Kasus Kematian Keluarga di Kalideres, Polisi Temukan Mantra Hingga Kemenyan

Wartajakarta Wartajakarta 29 November 2022
Hukum

Polri Siap Antisipasi Serangan Siber Selama KTT ASEAN 2023

Wartajakarta Wartajakarta 6 Mei 2023

Perpanjangan SIM Tanpa Antre, Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Wartajakarta Wartajakarta 2 Agustus 2024
Hukum

Jenguk Korban Bom Bunuh Diri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Hukum

Operasi Gabungan P4GN Polres Tangsel, 39 Orang Pegawai dan Pengunjung Tempat Hiburan Dilakukan Cek Urine

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2023
Hukum

Polisi Ungkap Korban Asusila di Panti Asuhan Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 7 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account