Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bongkar Praktek Pengoplosan Gas di Teluk Naga, Polisi Bekuk Lima Pelaku
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bongkar Praktek Pengoplosan Gas di Teluk Naga, Polisi Bekuk Lima Pelaku
Hukum

Bongkar Praktek Pengoplosan Gas di Teluk Naga, Polisi Bekuk Lima Pelaku

Wartajakarta 24 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi mengamankan lima orang pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi rumahan di kawasan Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kelima pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan kasus tersebut di antaranya berinisial K, MY, H, MT, dan AM.

“Kita berhasil mengungkap praktek curang niaga bahan bakar gas elpiji. Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali,” ujar Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Zain menjelaskan, praktek pengoplosan gas elipiji ini telah berlangsung selama empat bulan. Mereka memindahkan isi tabung gas dengan belajar otodidak melalui media YouTube.

“Para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama empat bulan. Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji itu, para pelaku mengaku belajar dari YouTube dan otodidak,” tuturnya.

“Selama empat bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp200 juta,” sambungnya.

Dia menambahkan, polisi juga menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung ukuran 12 kg isi dan 10 tabung kosong. Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk mengantar gas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Terancam hukuman penjara selama enam tahun,” tukasnya.

Previous Article Gulkarmat Jaktim Bantu Evakuasi Warga Obesitas ke RS
Next Article Dinas PPKUKM Gelar Sosialisasi Penginputan P3DN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Sudah Diperiksa Soal Kasus Net89, Atta Halilintar Mengaku Tidak Mengenal Reza Paten

Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Kasus Tanah Cakung

Polres Tangsel Gerebek Base Camp Tempat Nongkrong Remaja Tawuran di Cisauk, 10 Senjata Tajam Disita

Polri Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Baru KSP Indosurya ke Tahap Penyidikan

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Lima Remaja Mau Tawuran, Celurit-Corbek Disita

You Might also Like

Hukum

Unit Reskrim Polsek Pamulang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Pamulang Barat

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2026
Hukum

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Harap Gedung K9 Jadi Pusat Penelitian Kesehatan Hewan

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK di Kemang Bogor

Wartajakarta Wartajakarta 15 Mei 2023
Hukum

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok

Wartajakarta Wartajakarta 16 Maret 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Korps Bhayangkara Tetap Adaptif Seiring Perkembangan Zaman

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2024
Hukum

Amankan Perayaan Paskah, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Wartajakarta Wartajakarta 7 April 2023
Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Mutilasi di Bekasi, Begini Wajahnya

Wartajakarta Wartajakarta 13 Januari 2023
Hukum

KPK Segera Tentukan Langkah Hukum Lanjutan kepada Lukas Eenembe

Wartajakarta Wartajakarta 9 November 2022
Hukum

Kabar Korban KDRT Intan Nabila Cabut Laporan Polisi Ternyata Hoaks!

Wartajakarta Wartajakarta 16 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account