Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Hukum

Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Wartajakarta 9 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KR (16) di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat pemerkosaan ini sang anak hamil.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H (38). Ibu korban kemudian melaporkan aksi pemerkosaan sang suami terhadap anaknya.

“Kami amankan pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, (9/12/2022).

Menurut Zain, pelaku melakukan aksi bejad terhadap anaknya saat sedang tidur. Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (pm)

Previous Article Begini Sosok Lurah Duren Sawit di Mata Pegawainya
Next Article Menko Polhukam Mahfud MD: Teroris Musuh Kemanusiaan, Bukan Pejuang Agama
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Ada Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Polri Siap Antisipasi Serangan Siber Selama KTT ASEAN 2023

Wartajakarta Wartajakarta 6 Mei 2023
Hukum

Pesan Berantai Penculikan, Polda Metro Jaya: Hoax, Kasus Sebaran Ini Sejak 2018

Wartajakarta Wartajakarta 28 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 11 Pati dan Pamen Polri

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2024
Hukum

Xi Jinping Sapu Bersih Koruptor Jelang Kongres Partai Komunis Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Oktober 2022
Hukum

Polisi Usut Percobaan Perampokan Nasabah Bank di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Hukum

Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri Siapkan Pengamanan dan Layanan Info Lalin

Wartajakarta Wartajakarta 10 Desember 2022
Hukum

Selama Ramadan, Polisi Tingkatkan Patroli Malam Hari di Lokasi Rawan Kejahatan

Wartajakarta Wartajakarta 3 April 2023
Hukum

Kunjungi Polsek Pamulang, Kapolres Tangsel Sarly Sollu: Tugas Kita adalah Melayani Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account