Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Hukum

Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Wartajakarta
9 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KR (16) di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat pemerkosaan ini sang anak hamil.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H (38). Ibu korban kemudian melaporkan aksi pemerkosaan sang suami terhadap anaknya.

“Kami amankan pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, (9/12/2022).

Menurut Zain, pelaku melakukan aksi bejad terhadap anaknya saat sedang tidur. Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (pm)

Previous Article Begini Sosok Lurah Duren Sawit di Mata Pegawainya
Next Article Menko Polhukam Mahfud MD: Teroris Musuh Kemanusiaan, Bukan Pejuang Agama
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Laka Lantas di Serpong Tangsel, Seorang Pejalan Kaki Meninggal Dunia
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Jajaran Bantu Program Pemerintah Turunkan Stunting
Imbauan Bareskrim Polri: Jangan Asal Klik Link atau Instal Aplikasi Tak Dikenal
Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Banten Bekuk Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Pengendalian Harga Pangan, Kabareskrim Miliki Peran Strategis

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

World Water Forum 2024 Sukses, Korlantas Polri Apresiasi Anggota Pengamanan-Pengawalan

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Mei 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Kesenian Indonesia Dikenalkan Dalam Misi Perdamaian Dunia

Wartajakarta
Wartajakarta
31 Mei 2023
Hukum

Operasi Patuh Jaya Berakhir, Polda Metro Jaya Tindak 60.533 Pelanggar Lalu Lintas

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Juli 2024
Hukum

Pembegal Bacok dan Rampas Ponsel Korban di Sekitar Bandara Soekarno Hatta

Wartajakarta
Wartajakarta
15 Agustus 2024
Hukum

KSAD Dudung Abdurachman Minta Prajurit Waspadai Kelompok Radikal

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Oktober 2022

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak PN Serang

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Desember 2022
Hukum

WNI Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Polri Koordinasi Otoritas Filipina

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Januari 2023
Hukum

Benarkah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK?

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Juni 2023
Hukum

Maksimalkan ELTE, Dirlantas Polda Metro Jaya Hapus Tilang Manual

Wartajakarta
Wartajakarta
25 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account