Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi Ditolak Hakim
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi Ditolak Hakim
Hukum

Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi Ditolak Hakim

Wartajakarta 26 Oktober 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Majelis Hakim dalam agenda putusan sela di persidangan Terdakwa Putri Candrawathi memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Hakim menyebut, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, agenda pembacaan putusan sela terhadap Terdakwa Ferdy Sambo oleh Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (pmj)

Previous Article Hakim Tolak Eksepsi Terdakwas Ferdy Sambo untuk Seluruhnya
Next Article Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan 5 Pelaku Narkoba, Ratusan Peluru Aktif, 21 Buah Bong, dan 3 Suntikan Bekas Ikut Diamankan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Akan Coret Anggota yang Masuk Polri Melalui Jalur Setoran

Wartajakarta Wartajakarta 24 Oktober 2022
Hukum

Telah Periksa 30 Saksi, Polri Akan Periksa Kembali Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama

Wartajakarta Wartajakarta 27 Juli 2023
Hukum

Ditetapkan Sebagai Buronan, Bareskrim Polri Cekal Bos CV Samudera Chemical ke Luar Negeri

Wartajakarta Wartajakarta 27 November 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pimpin Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Berkas Perkara Penyebaran Hoax Pilpres Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2024
Hukum

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Serpong Rutin Laksanakan Patroli Mobile

Wartajakarta Wartajakarta 1 Desember 2023
Hukum

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Petugas Persiapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2025
Hukum

Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Judi Online Terduga Pelaku Berinisial T

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account