Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Hak Dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Dan Pasien Diatur Dalam UU Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Hak Dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Dan Pasien Diatur Dalam UU Kesehatan
Nasional

Hak Dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Dan Pasien Diatur Dalam UU Kesehatan

Wartajakarta.id 19 September 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengawal 28 (dua puluh delapan) substansi amanah PP dalam Undang Undang Kesehatan, yang salah satu substansinya yaitu Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, tertuang dalam pasal 273-278 dalam UU Kesehatan.

“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan pasien, perlindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja dan keamanan serta perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, keasusilaan, serta nilai sosial budaya,” jelas Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, dr. Zubaidah Elva, MPH.

Disebutkan juga bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan, dan kesempatan untuk mengembangkan diri: kompetensi, keilmuan, dan karier,’ lanjut dr Zubaidah Elvia.

Selain mendapatkan hak, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik, memiliki kewajiban diantarannya memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien, mendapatkan persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan, memberikan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien.

Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“pasien juga berhak mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya, mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya, dan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu,” ujar dr Zubaidah Elvia.

Public Hearing untuk membuka forum/ruang diskusi antara Pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan asupan public yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan ini dilaksanakan mulai hari Senin (18/9) hingga Selasa (19/9) dan hari Senin (25/9) hingga Rabu (27/9).

Public Hearing hari ke-2 dibuka oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan yang diwakili oleh Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia, dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO dan drg. Diono Susilo Y, MPH Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, sebagai moderator pada sesi diskusi.

Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring ini mengundang para pemangku kepentingan dari berbagai pihak, antara lain Institusi Pemerintah, Lembaga, Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi lainnya.  Sebanyak 59 peserta mengikuti diskusi secara luring, 1000 peserta mengikuti diskusi melalui platform Zoom dan Live Streaming Youtube Kementerian Kesehatan sebanyak 183 peserta.

Peran penting Masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran sangat diharapkan sehingga RPP ini dapat menjadi regulasi yang kuat untuk menopang Transformasi Kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Masyarakat dapat pula berperan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui berbagai kanal yang disediakan seperti Chanel Youtube Kementerian Kesehatan dan Website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

 

Previous Article Terkait Pernyataan “Piting”, Akhirnya Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf: Saya Orang Ndeso
Next Article Sekjen Kemhan Buka Entry Meeting Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Tahap V Kemhan dan TNl di Kodam IV/Diponegoro
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Pemerintah Segera Umumkan HPP Gabah Terbaru

WHOOSH, Kereta Cepat Pertama di Indonesia dan Asia Tenggara

Presiden Prabowo Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang

Jelang Pilkada 2024, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki Minta Calon Kepala Daerah Hindari Politisasi Rumah Ibadah

Iriana Jokowi dan OASE KIM Ajak Masyarakat Buat Pupuk Kompos Bersama

You Might also Like

Nasional

Aplikasi Telejemaah Permudah Pantau Kondisi Kesehatan Jemaah Haji Selama di Arab Saudi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Juli 2023
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Dorong Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus dan Percepatan Proyek Strategis Nasional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2024

Kutuk Serangan Israel di Gaza, Presiden Jokowi: Indonesia Akan Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Oktober 2023
Nasional

PPKM Dicabut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Desember 2022
Nasional

KTT G20, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Arsitektur Kesehatan Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Nasional

UT Berduka Mahasiswanya Tewas Tertembak di Wilayah Pedalaman Papua

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Maret 2023
Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444H Jatuh Pada Kamis, 23 Maret 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi Kucurkan Angaran Rp800 Miliar untuk Pembangunan 15 Ruas Jalan di Lampung

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Mei 2023
Nasional

Zulkifli Hasan: SDM Unggul adalah Kunci Majunya Ekonomi Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account