Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pj Gubernur Heru Serahkan Dua Raperda di Rapat Paripurna
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Pj Gubernur Heru Serahkan Dua Raperda di Rapat Paripurna
Jakarta

Pj Gubernur Heru Serahkan Dua Raperda di Rapat Paripurna

Wartajakarta 27 Oktober 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan dan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Kedua Raperda yang diserahkan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Food Station Tjipinang Jaya.

Heru menyampaikan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini disusun dengan tujuan memenuhi kebutuhan Perda yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karenanya, Raperda ini akan mencabut Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

Ia berharap, dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional dapat menjadi salah satu unsur pendukung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tujuan lain disusunnya Raperda ini untuk memaksimalkan perencanaan dan penggunaan barang milik daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas, baik dikelola secara profesional sesuai dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yakni, fungsional, hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

“Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga meningkatkan efisiensi Barang Milik Daerah,” terang Heru.

Sementara itu, terkait pokok-pokok materi Raperda PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Heru menyampaikan, PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Khususnya terkait pangan pokok beserta produk olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta.

“Pada perkembangannya, PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang,” urai Heru.

Heru menjelaskan, PT Food Station Tjipinang Jaya melakukan kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.

“Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha,” ucapnya.

Menurut Heru, untuk meningkatkan pengelolaan dari BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan sinkronisasi Perda Pendiriannya, baik aspek yuridis maupun bisnis melalui Perda Pendirian yang mengatur nomenklatur baru Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

“Diharapkan, melalui penambahan jenis dan kegiatan usaha, penyesuaian nomenklatur dan jenis badan hukum, PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan serta mendukung ketahanan pangan di DKI Jakarta,” tuturnya

Heru berharap, kedua Raperda tersebut dapat segera disetujui DPRD DKI Jakarta menjadi Perda.

“Mengingat penting dan strategisnya pembahasan Raperda tersebut, eksekutif mengharapkan DPRD DKI Jakarta dapat segera melakukan pembahasan untuk disetujui menjadi Perda,” tandas Heru.

Previous Article Balkoters Gelar Diskusi Bertajuk Musim Hujan dan Keselamatan Warga
Next Article LP2AD Dorong Raperda Penataan Utilitas Dibahas dan Disahkan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Komisi A Usul Dana Hibah FKUB Digeser ke Biro Dikmental

Petugas Gabungan Masih Tangani Pohon Tumbang di Sejumlah Titik

BPBD DKI-BMKG Perkuat Sinergisitas Antisipasi Kebencanaan

Pemprov DKI Komitmen Hadirkan Transportasi Publik Ramah Lingkungan

Jhonny Simanjuntak: Sekolah Gratis tanpa Menghapus KJP

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Jakarta

Kabel Udara Terbakar di Pademangan Berhasil Dipadamkan

Wartajakarta Wartajakarta 17 November 2022
Jakarta

Hujan Bakal Guyur Jakarta Siang Ini

Wartajakarta Wartajakarta 13 November 2022
Jakarta

Steril Akbar Kucing Jalanan Digelar di GOR Cempaka Putih

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
Jakarta

PAM Jaya Kirim Bantuan ke Cianjur

Wartajakarta Wartajakarta 24 November 2022
Jakarta

Tiga Ruas Jalan di Marunda Diperbaiki

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Jakarta

Personel Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Kramat Jati

Wartajakarta Wartajakarta 11 November 2022
Jakarta

Kecamatan Pademangan Sosialisasikan SOP Layanan Puskesmas

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Jakarta

Empat Pohon Angsana di Jl Ciputat Raya Dipangkas

Wartajakarta Wartajakarta 10 November 2022
Jakarta

Dinas Nakertransgi Adakan Pelatihan Teknik Las Fabrikasi

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account