Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M
Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M

Wartajakarta 4 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Dengan demikian putusan vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya diketok palu tetap berlaku. Ia menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap korbannya atas nama David Ozora. Tidak hanya dipenjara saja, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.

Putusan ini membuat kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun. Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.

“Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah,” tulis Mellisa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3/2024).

Ia juga menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.

“Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini,” harap Mellisa.

Pengacara berusia 35 tahun ini juga berpendapat bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dapat dihukum maksimal, dan hak-hak korban benar-benar dijamin oleh negara.

Meskipun putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini tetap mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan masih terus merajalela. Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk terus menggali dan membenahi seluruh sistem, baik dari pencegahan hingga proses penegakan hukum. (pmj)

Previous Article Samsung Knox Merupakan Solusi Keamanan Smartphone untuk Perlindungan Data Pribadi
Next Article Kapolres Metro Jakarta Pusat: Informasi Terkait Adanya Ledakan di Sarinah adalah Hoax
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Harun Masiku Buronan KPK Diduga Kuat Masih di Indonesia

Wartajakarta Wartajakarta 8 Agustus 2023
Hukum

Tidak Hilang, Keberadaan Dosen UII Yogyakarta Sudah Terdeteksi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2023
Hukum

Berantas TPPO, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2024
Hukum

Founder Tumbuh Institute Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

Wartajakarta Wartajakarta 26 April 2025
Hukum

Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Polisi Telusuri Dana TKW Capai Rp1 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 21 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Wartajakarta Wartajakarta 11 Januari 2025
Hukum

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Wartajakarta Wartajakarta 1 Agustus 2024
Hukum

AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account