Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M
Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M

Wartajakarta 4 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Dengan demikian putusan vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya diketok palu tetap berlaku. Ia menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap korbannya atas nama David Ozora. Tidak hanya dipenjara saja, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.

Putusan ini membuat kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun. Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.

“Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah,” tulis Mellisa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3/2024).

Ia juga menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.

“Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini,” harap Mellisa.

Pengacara berusia 35 tahun ini juga berpendapat bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dapat dihukum maksimal, dan hak-hak korban benar-benar dijamin oleh negara.

Meskipun putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini tetap mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan masih terus merajalela. Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk terus menggali dan membenahi seluruh sistem, baik dari pencegahan hingga proses penegakan hukum. (pmj)

Previous Article Samsung Knox Merupakan Solusi Keamanan Smartphone untuk Perlindungan Data Pribadi
Next Article Kapolres Metro Jakarta Pusat: Informasi Terkait Adanya Ledakan di Sarinah adalah Hoax
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Apresiasi Kapolri, Mahfud Md: Tak Mudah Pulangkan Bandar Judi dari Luar Negeri

Tidak Hilang, Keberadaan Dosen UII Yogyakarta Sudah Terdeteksi

Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Silaturahmi ke Dewan Sepuh hingga Resmikan Pondok

Satu Tersangka Robot Trading Net89 Dikabarkan Tewas Kecelakaan Lalu Lintas

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tanam Padi Serentak, Cetak 10 Ribu Hektare Sawah

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Soal Penangkapan Lukas Enembe, Wapres Ma’ruf Amin Minta Simpatisan Legowo

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Hukum

Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2024
Hukum

Turun ke Sejumlah Pasar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Satgas Pangan Polri Temukan Penyimpangan Harga Beras dan Minyakita

Wartajakarta Wartajakarta 12 Februari 2023
Hukum

Komjen Pol Dedi Prasetyo: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas

Wartajakarta Wartajakarta 3 Desember 2024
Hukum

Tekan Polusi, Polres Tangsel Uji Emisi Kendaraan Dinas

Wartajakarta Wartajakarta 6 September 2023
Hukum

Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Selain PT AF

Wartajakarta Wartajakarta 21 Januari 2023
Hukum

Kapolres Tangsel Dampingi Karo Log PMJ Cek Pengamanan Gereja St. Matius di Pondok Aren

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
Hukum

Kasus Dokter Muda Undip Bunuh Diri, Legislator Minta Pecat yang Terlibat

Wartajakarta Wartajakarta 16 Agustus 2024
Hukum

Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, Jasa Raharja Berikan Dukungan Penuh

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account