Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Epy Kusnandar Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasus Epy Kusnandar Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Hukum

Kasus Epy Kusnandar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Wartajakarta 19 Mei 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan hal ini berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

“Jadi proses terhadap saudara EK (Epy Kusnandar) ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun, melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan,” jelas Syahduddi dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Menurut Syahduddi, Epy Kusnandar saat ini sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.

“Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit,” ungkapnya.

“Dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat, maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahguna narkotika golongan 1.

Previous Article Penilaian Lahan UIII Sasar 236 Bidang Tanah dari 193 Warga
Next Article Bubarkan Tawuran di Tangsel, Polsek Pondok Aren Amankan Lima Pelajar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Inovasi dan Digitalisasi Sentra Telur Blitar
Nasional 18 Juni 2025
Silaturahmi ke Majelis Taklim Sabilu Taubah,Wapres Gibran Rakabuming Sebut Gus Iqdam Teman Lama dan Guru
Nasional 18 Juni 2025
‘Perjanjian Lama’ Siap Guncang Film Indonesia
Nasional 18 Juni 2025
Kingston Hadirkan Desain Baru XS Series External SSD, Tegaskan Komitmen terhadap Performa dan Inovasi
Bisnis 17 Juni 2025
Daftar Lengkap Nama 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025
Nasional 17 Juni 2025
Perkuat Peran Pemuda, Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Peradah Aktif Dukung Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo
Nasional 16 Juni 2025
Kinerja Penjualan Suzuki Dukung Ekonomi Nasional, 81% Berasal dari Produksi Lokal
Bisnis 16 Juni 2025
Dukung Digitalisasi Layanan Kesehatan Papua Barat, AdMedika Jalin Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kaimana
Bisnis 16 Juni 2025
Momen Istimewa, Presiden Prabowo Beri Nama Anggrek “Paraphalante Dora Sigar Soemitro” dalam Kunjungan Kenegaraan di Singapura
Nasional 16 Juni 2025
Leaders’ Retreat Perdana Presiden Prabowo Subianto dan PM Wong, Momentum Baru Kemitraan Indonesia–Singapura
Nasional 16 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Dirlantas Polda Metro Jaya: Sirkuit Uji SIM Resmi Diubah, Tak Ada Lagi Zig-Zag

Wartajakarta Wartajakarta 4 Agustus 2023
Hukum

Polri Petakan Potensi Daerah Rawan Gangguan Keamanan di Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Polri Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

Motif Kasus Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok, Polisi: Pelaku Kesal Istri Minta Cerai

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pimpin Kenaikan Pangkat dan Sertijab Kadiv Propam Hingga Kapolda

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Hukum

Kasus Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat di Kemenperin

Wartajakarta Wartajakarta 10 November 2022
Hukum

Pesepeda Cekcok dengan Polantas Keluar Jalur Sepeda

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

Libur Lebaran 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Sejumlah Mal dan Masjid

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Hukum

Terduga Teroris Malang Ternyata Pernah Mencoba Membuat Bom Rompi Hingga Panci

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account