Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Pungli di Rutan KPK, Sepuluh Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasus Pungli di Rutan KPK, Sepuluh Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Hukum

Kasus Pungli di Rutan KPK, Sepuluh Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta 21 Februari 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lebih dari 10 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di dalam rutan.

“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Menurut Ali, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus pungli tersebut secara menyeluruh. Termasuk proses penegakan hukum yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan

“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” tuturnya.

“Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” lanjutnya.

Kendati begitu, KPK belum memerinci sosok tersangka dari kasus pungli rutan. Ali hanya mengungkap bahwa tidak semua pihak yang terjerat di etik dalam kasus tersebut bisa dijerat secara pidana.

“Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana,” tukasnya.

Previous Article Polsek Pondok Aren Berhasil Amankan 4 Pelaku Tawuran di Dekat Bintaro Plaza
Next Article Polri Bergerak Cepat Siapkan Pembentukan Direktorat Siber di Seluruh Polda
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Kurangi Polusi Udara, Sat Lantas Polres Tangsel Bersama Pemkot Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Wartajakarta Wartajakarta 29 Agustus 2023
Hukum

Minggu Depan, Erwin Aksa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juni 2023
Hukum

Densus 88 Amankan Seorang ASN, Diduga Terlibat Jaringan Teroris

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Sambut Ulang Tahun Panglima TNI dengan Ucapan Hangat

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

Kawal Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Polri Gelar Operasi Tribrata Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Tersangka Pemeras-Pengancam Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti Rumah

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Bareskrim Polri: Bukan Kepala BPOM yang Dipanggil Tapi Pejabat Pengawasan Mutu

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Polri Perkuat Komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas

Wartajakarta Wartajakarta 31 Maret 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account