Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kejagung: Penahanan Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kejagung: Penahanan Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur
Hukum

Kejagung: Penahanan Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur

Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya penjemputan dan penahanan pengacara Alvin Lim dilakukan sesuai prosedur. Salah satunya petugas dilengkapi surat tugas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan petugas penjemput juga telah dibekali dokumen kelengkapan berkas administrasi lainnya.

“Sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Pernyataan Ketut ini sekaligus menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap.

Langkah Kejagung terhadap Alvin Lim, menurut Ketut, demi menjalankan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam amar poin enam putusan disebutkan, memerintahkan agar Alvin Lim ditahan. Adapun putusan banding PT DKI Jakarta yakni Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan.

“Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim),” tukasnya. (pmj)

Previous Article Presiden Jokowi Terima Dewan Penasihat IKN Tony Blair di Istana Merdeka
Next Article Mandiri Festival Properti Indonesia 2022, Banyak Program Spesial
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Akui Ada Serangan Cyber di KTT G20, Andika Perkasa: Belum Ada yang Signifikan

Wartajakarta Wartajakarta 7 November 2022
Hukum

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Informan Benny Rhamdani Soal Bos Judi Online Sudah Meninggal Dunia

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Kakorlantas Polri Aan Suhanan Beri Penghargaan Anggota yang Ungkap Kasus Tabrak Lari

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Tertipu TNI Gadungan, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Gagalkan Peredaran Narkoba, Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Polres Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022
Hukum

Dari Jumat Curhat, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Palsu dan Ilegal

Wartajakarta Wartajakarta 27 Januari 2023
Hukum

Cegah Hoax Pemilu, Polri Masifkan Patroli Siber

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account