Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp130 Miliar, 5 Orang Diamankan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp130 Miliar, 5 Orang Diamankan
Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp130 Miliar, 5 Orang Diamankan

Wartajakarta
31 Mei 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin dan suplemen palsu yang telah beroperasi sejak Maret 2021-Mei 2023. Barang bukti yang berhasil disita senilai Rp130,4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., menjelaskan, ribuan butir obat serta suplemen itu dijual secara daring. Ada lima orang yang diamankan, di antaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) yang berperan sebagai pedagang.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 yang terdiri dari Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695,” jelasnya.

Ia menambahkan, atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp500 miliar.

“Lalu, pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” tutupnya.

Previous Article Polisi Bongkar Kasus Peredaran Puluhan Ribu Obat Palsu Tanpa Izin Edar Senilai Rp 130,04 Miliar
Next Article 54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Dipulangkan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kompolnas: Polri Telah Bekerja Maksimal
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Jika Ada Anggotanya Terlibat Judi Online
Polri Kerahkan Anjing K9 Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Bareskrim Polri Upayakan Penyelidikan Peretasan PDNS Selesai Lebih Cepat
Polisi Ringkus Pelaku Mutilasi di Bekasi, Begini Wajahnya

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Maret 2024
Hukum

Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka

Wartajakarta
Wartajakarta
4 September 2023
Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu 75 Kg dan 50 Ribu Ekstasi

Wartajakarta
Wartajakarta
10 Juni 2023
Hukum

Polsek Pondok Aren Berhasil Amankan 4 Pelaku Tawuran di Dekat Bintaro Plaza

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Februari 2024
Hukum

Polres Tangsel PTDH Dua Anggotanya yang Indisipliner

Wartajakarta
Wartajakarta
8 Juni 2023
Hukum

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Februari 2023
Hukum

7 Mantan Kapolri Temui Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Oktober 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Komjen Pol Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Wartajakarta
Wartajakarta
13 November 2024
Hukum

Kasus Keracunan Sekeluarga di Kota Bekasi, Polisi Tangkap Tiga Orang

Wartajakarta
Wartajakarta
18 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account