Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit
Nasional

Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit

Wartajakarta.id 21 September 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah memasuki hari ke empat. Pada kesempatan kali ini, substansi yang dibahas oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, 2 pasal Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan 5 pasal.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR), drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes mengungkapkan bahwa terdapat 49 pasal yang dapat dikaji bersama dalam substansi ini, sehingga diharapkan ada dinamika diskusi guna mewujudkan Peraturan Pemerintah yang melingkupi penyelenggaraan RS yang komprehensif.

Mengawali materinya, Direktur PKR menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rumah sakit adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan spesialistik dan/atau subspesialistik, serta untuk memberikan perlindungan kepada pasien, sumber daya manusia di RS, masyarakat dan lingkungan RS.

Disamping itu, ia juga menyampaikan perihal terkait syarat penyelenggaraan RS beserta komponen pemenuhannya, kepemilikan RS, klasifikasi RS, pelayanan RS, tata kelola dan organisasi RS, hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

“Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan, keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, RS akan diarahkan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; keselamatan pasien; pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian RS,” pungkas Direktur PKR, Kamis (21/9) di Jakarta.

Kegiatan uji publik, yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023 ini mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Public Hearing Rancangan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini juga dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.

Selain itu masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan usulan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

 

Previous Article Presiden Jokowi Tekankan Pembangunan IKN Wujud Pemerataan Perekonomian
Next Article Undang-undang Kesehatan Menjamin Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi untuk Membentuk Generasi yang Sehat dan Berkualitas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Presiden Jokowi Ajak Media Tinjau Kawasan Istana Kepresidenan

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2023

Industri di Tanah Air Siap Olah Bijih Bauksit

Profil Suyudi Ario Seto, Putra Pandeglang Banten Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri

Atasi Perubahan Iklim, BMKG Dorong Langkah Kolaboratif di WWF 2024

You Might also Like

Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin: Obat Gangguan Ginjal Akan Diberikan Secara Gratis

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Oktober 2022
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Penyelenggaraan Hannover Messe 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 April 2023
Nasional

Tinjau Dekranasda Provinsi Jabar, Ibu Iriana Jokowi dan OASE KIM Motivasi Para Pelaku UMKM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Oktober 2023
Nasional

Kalahkan Turkmenistan 2-0, Timnas Sepak Bola U23 Indonesia Lolos ke Piala Asia U23 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 September 2023
Nasional

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Desember 2022
Nasional

Pimpin Rapat Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Jokowi Instruksikan Penanganan Berbasis Kesehatan Masyarakat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Ingatkan Hilirasi Tak Hanya di Sektor Pertambangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Februari 2023

Kutuk Serangan Israel di Gaza, Presiden Jokowi: Indonesia Akan Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Oktober 2023
Nasional

Presiden Prabowo Subianto dan PM Albanese Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia–Australia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Mei 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account