Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenkes Lakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Substansi Praktik Kefarmasian
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenkes Lakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Substansi Praktik Kefarmasian
Nasional

Kemenkes Lakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Substansi Praktik Kefarmasian

Wartajakarta.id 20 September 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI menggelar uji publik melalui kegiatan public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Jakarta pada selasa (19/9).

Pertemuan yang dilaksanakan secara hibrid ini dihadiri oleh stakeholders dari berbagai Kementerian/Lembaga, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha, komunitas dan yayasan, tim ahli, Dinas Kesehatan serta masyarakat.

Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Agusdini Banun Saptaningsih menyampaikan bahwa praktek kefarmasian ini harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Agusdini menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kefarmasian dan dapat mengikutsertakan organisasi profesi.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kefarmasian dilaporkan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Praktek kefarmasian meliputi pengendalian produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi juga pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

“Dalam menjalankan praktek kefarmasian apoteker dan/atau apoteker spesialis dapat dibantu oleh tenaga vokasi farmasi” ungkap Agusdini.

Agusdini menambahkan bahwa fasilitas kefarmasian terdiri dari dari fasilitas produksi, distribusi, pengelolaan kefarmasian, pelayanan kefarmasian/pelayanan kesehatan penunjang

“Pada fasilitas produksi yang berupa industri farmasi dan industri bahan obat harus memiliki sekurang-kurangnya tiga orang apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu” tegas Agusdini.

Sedangkan yang berupa industri obat bahan alam, industri ekstrak bahan alam, dan industri kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya satu orang apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai penanggung jawab.

Dan yang berupa industri alat kesehatan dan PKRT harus memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk fasilitas produksi tertentu seperti usaha kecil, usaha mikro obat bahan alam, dan industri kosmetik golongan B dapat dilaksanakan oleh tenaga vokasi farmasi “RPP ini akan diatur turunannya di Permenkes, sekurang-kurangnya memiliki 1 tenaga vokasi farmasi tetapi tetap disupervisi oleh apoteker” jelas Agusdini.

Lebih lanjut Agusdini menerangkan dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian secara terbatas pada fasilitas pelayanan kefarmasian dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kondisi tertentu tersebut meliputi ketiadaan tenaga kefarmasian di suatu wilayah, kebutuhan program pemerintah, penanganan kegawatdaruratan medis dan/atau KLB, wabah, dan darurat bencana lainnya.

“Tenaga kesehatan lain meliputi dokter, dokter gigi, perawat, atau bidan yang memberikan pelayanan kefarmasian pada batas tertentu, ketentuan lebih lanjut mengenai praktik kefarmasian secara terbatas akan diatur dengan Peraturan Menteri” pungkas Agusdini.

Kemenkes akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat. Masyarakat umum dapat mengikuti kegiatan ini melalui youtube Kementerian Kesehatan RI dan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan maupun usulan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

 

Previous Article Pemenuhan Perbekalan Kesehatan Akan diatur Melalui Sistem Kesehatan Nasional
Next Article Presiden Jokowi Ajak Muhammadiyah Wujudkan Pemilu Damai
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Semua Data Kesehatan Bisa Diakses Lewat Portal Layanan Data

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2023
Nasional

Muktamar Ke-23 IPM, Presiden Jokowi Dorong Generasi Muda Kuasai Iptek Disertai Budi Pekerti

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Agustus 2023
Nasional

Menjangkau yang tak Terjangkau, UT Luncurkan Kendaraan Registrasi Keliling

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Desember 2022
Nasional

Kabar Duka, Kiki Fatmala Meninggal Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Desember 2023
Nasional

Presiden Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Desember 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Pelantikan Kasal oleh Presiden RI di Istana Negara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Desember 2022
Nasional

Resmikan Terminal Samarinda Seberang, Presiden Jokowi Dorong Penggunaan Transportasi Massal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Februari 2024
Nasional

Menkes Apresiasi BERES (Bersama Entaskan Stunting)

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Oktober 2023
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Ajak Elemen Bangsa Bangun Indonesia Hormati Perbedaan dan Kedepankan Kerja Sama

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account