Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kementerian Agama Nilai Kinerja Petugas Haji 1446 H melalui E-Penkin
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kementerian Agama Nilai Kinerja Petugas Haji 1446 H melalui E-Penkin
Nasional

Kementerian Agama Nilai Kinerja Petugas Haji 1446 H melalui E-Penkin

Wartajakarta.id 23 Juni 2025
Share
4 Min Read
SHARE

Kementerian Agama melakukan penilaian atas kinerja petugas haji 1446 H/2025 M. Proses penilaian dilakukan melalui melalui sistem digital e‑Penkin (Elektronik Penilaian Kinerja).

“Mekanisme penilaian kinerja petugas haji dilakukan secara terstruktur dan berbasis bukti. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem manajemen kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” terang Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arfi Hatim di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Menurut Arfi, seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) wajib melakukan pelaporan mandiri (self-report) setiap hari melalui aplikasi e‑Penkin. Dalam pelaporan tersebut, petugas diminta memilih uraian tugas yang telah mereka kerjakan pada hari berjalan dan mengunggah bukti pendukung, seperti foto kegiatan atau dokumentasi kerja lainnya.

“Penilaian kinerja berbasis skor diberikan untuk mengukur konsistensi dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Jika petugas melaporkan tugas sesuai uraian kerja dan menyertakan bukti yang sah, maka mereka berpotensi memperoleh skor maksimal, yaitu 100. Sebaliknya, jika tidak melaporkan atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, skor akan menurun secara signifikan,” jelas Arfi Hatim.

Skor kinerja petugas, lanjut Arfi, dikelompokkan dalam tiga kategori utama. Pertama, nilai di bawah 50, masuk kategoti berkinerja rendah. Kedua, nilai 51 sampai 75, masuk ketegori berkinerja cukup. Ketiga, nilai di atas 75, masuk kinerja baik.

“Kategori ini tidak hanya menjadi ukuran akuntabilitas individu, tetapi juga menjadi dasar evaluasi organisasi dalam menilai efektivitas pelayanan haji,” sambungnya.

Pengendali Teknis Petugas Haji Ahmad Musta’in, menjelaskan, di samping pelaporan mandiri, sistem penilaian kinerja juga dilengkapi dengan observasi langsung. Proses observasi dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja melalui metode uji petik di lapangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaksanaan tugas berjalan sesuai SOP dan beban kerja yang dirancang realistis.

“Tim Penilai mengevaluasi apakah uraian tugas dijalankan secara benar dan sesuai kapasitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka laporan segera dibuat melalui aplikasi KOBO Toolbox untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

“Evaluasi juga menyasar aspek kualitas sumber daya manusia petugas, termasuk kompetensi teknis, etika kerja, dan budaya pelayanan. Semua ini dikaji berdasarkan standar rekrutmen dan hasil bimbingan teknis sebelumnya,” sambungnya.

Kabid Petugas Tawwabuddin menambahkan, evaluasi kinerja petugas dilakukan dalam tiga fase waktu yang menyesuaikan dinamika layanan kepada jemaah. Pertama, Pra-Armuzna dari 1 sampai 31 Mei 2025. “Fase ini fokus pada persiapan, pemetaan wilayah kerja, pembentukan tim, dan pelayanan awal,” sebutnya.

Kedua, fase Armuzna dari 1 sampai 10 Juni 2025. Ini merupakan masa puncak operasional di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. “Pada fase ini, beban kerja meningkat drastis dan evaluasi dilakukan lebih ketat,” ucapnya.

Ketiga, pasca Armuzna dari 11 sampai 30 Juni 2025. Ini dikhususkan untuk penanganan jemaah pasca-puncak haji, layanan kepulangan, serta penyelesaian administrasi.

“Melalui sistem evaluasi kinerja berbasis teknologi ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang disiplin, profesional, dan terukur di kalangan petugas haji,” paparnya.

“Lebih dari sekadar alat pelaporan, e‑Penkin menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian pelayanan ibadah haji berjalan dengan optimal, manusiawi, dan berintegritas,” tandasnya.

Previous Article PPIH Arab Saudi Terus Lakukan Pencarian 3 Jemaah Belum Kembali ke Kloter
Next Article Difasilitasi Syarikah, Jemaah Haji Tidak Dipungut Biaya Kunjungi Destinasi Ziarah di Madinah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Momentum Bulan Bung Karno, Wapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Anak Muda Lebih Semangat Membangun Bangsa
Nasional 23 Juni 2025
Difasilitasi Syarikah, Jemaah Haji Tidak Dipungut Biaya Kunjungi Destinasi Ziarah di Madinah
Nasional 23 Juni 2025
Ultah ke-66, Menag Nasaruddin Umar: Bertambah Umur Artinya Mendekati Garis Akhir Kehidupan
Nasional 23 Juni 2025
PPIH Arab Saudi Terus Lakukan Pencarian 3 Jemaah Belum Kembali ke Kloter
Nasional 23 Juni 2025
Berbagi Kebahagiaan, Wapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Anak-Anak Belanja Perlengkapan Sekolah di Banyuwangi
Nasional 23 Juni 2025
Wujudkan Swasembada Gula, Wapres Girban Rakabuming Raka Dorong Aksi Nyata dan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Nasional 23 Juni 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Produk UMKM PNM Mekaar di Banyuwangi Naik Kelas
Nasional 23 Juni 2025
WOM Finance Gelar Edukasi Finansial di Tangerang Bertajuk “Kenali Hakmu dan Lindungi Dirimu”
Bodetabek 23 Juni 2025
Tegas tapi Humanis, Pilar Saga Ichsan Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat
Bodetabek 23 Juni 2025
Respons Nota Diplomatik Arab Saudi, Kemenag Berikan Penjelasan Soal Skema Penyembelihan Dam 
Nasional 22 Juni 2025

You Might also Like

Nasional

Pemerintah Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Maret 2025
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Kunjungi Sumbar, Sampaikan Keinginan Bangun Sekolah Unggulan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 April 2023
Nasional

Terima Kunjungan Kongres AS, Presiden Jokowi Bahas Kemitraan Setara dan Kerja Sama Ekonomi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Mei 2023
Nasional

Hari Ketiga di Kaltim, Presiden Jokowi Awali Hari Nikmati Suasana Pagi di IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Februari 2023
Nasional

Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar kepada Jajarannya tentang Bersih-bersih Kementerian Agama

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 November 2024
Nasional

Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Bekerja Sama Bangun Rumah Sakit Kardiologi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Oktober 2023
Nasional

Menkes Nyatakan RS Kapal Adalah Salah Satu Bentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Oktober 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Cianjur Akan Dapat Bantuan Rp50 Juta, Sedang Rp25 Juta, Ringan Rp10 Juta

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 November 2022
Nasional

Pelatih Shin Tae-yong Buktikan Profesionalismenya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 April 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account