Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Korlantas Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun Ini, Jika Melanggar SIM Bisa Dicabut
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Korlantas Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun Ini, Jika Melanggar SIM Bisa Dicabut
Nasional

Korlantas Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun Ini, Jika Melanggar SIM Bisa Dicabut

Wartajakarta.id 6 Januari 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta – Sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun ini. Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Jumat (3/1/2025).

Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Previous Article Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
Next Article Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya!
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kemhan RI Perbantukan Pesawat Hercules C-130 untuk Penanggulangan Bencana di Turki

Upaya Tanggap Darurat Pascagempa Cianjur

Setkab Ajak Asosiasi dan Pelaku Usaha Bahas Strategi Peningkatan Daya Saing Komoditas Perkebunan Unggulan

Menhan Prabowo Subianto Kunjungi Brunei Darussalam untuk Bertemu Seri Sultan Haji Hassanal Bolkiah

Diberi Penghargaan oleh Menhan Prabowo Subianto, Prajurit Kopaska: Terima Kasih Bapak, Kami Bangga.

You Might also Like

Nasional

G20 Usai, Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Badung

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 November 2022
Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-Anak dari LKSA Kota Kupang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Mei 2025
Nasional

Jelang Ramadan, Presiden Jokowi Cek Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Mendenrejo Blora

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Cek Penyaluran Bantuan Pangan di Kota Salatiga

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Januari 2024
Nasional

Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Digelar Mulai 17 September 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Agustus 2023
Nasional

Belanja Alat Kesehatan Dalam Negeri Sampai Dengan Akhir Juli 2023 Capai Rp 9,8 T

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Agustus 2023
Nasional

Buka Seleksi Tahap II PPIH di Surabaya, Kepala BP Haji: Transparan dan Akuntabel 

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2024
Nasional

Biaya Haji Tahun 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Januari 2025
Nasional

Visi Misi Ganjar Pranowo-Mahfud MD, “Menuju Indonesia Unggul: Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari”

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Oktober 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account