Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Naik Odong-odong di Jalan Raya
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Naik Odong-odong di Jalan Raya
Hukum

Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Naik Odong-odong di Jalan Raya

Wartajakarta 4 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengimbau agar masyarakat tidak naik odong-odong di jalan raya. Menurut dia, odong-odong termasuk kendaraan khusus yang dioperasikan di lingkungan tempat wisata.

“Jadi mobil odong-odong itu mobil wisata yang memang disediakan di daerah lingkungan wisata,” ujar Firman kepada wartawam di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

“Ini imbauan kami ke masyarakat, jadi kalau ada odong-odong keluar jalan itu sebaiknya tidak usah naik,” sambungnya.

Firman menjelaskan, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya selayaknya sudah menjalani uji kelaikan. Dia menyebut kecelakaan biasanya juga disebabkan adanya pelanggaran di awal.

“Prinsipnya bahwa semua yang beroperasi di jalan adalah laik jalan, ada uji tipe, dan sebagainya. Kedua, seharusnya digunakan di dalam, jadi nggak boleh semua mobil dipakai bukan peruntukannya,” tuturnya.

“Ini selalu kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran, contoh-contoh pelanggaran inilah yang terus kita eliminasi, kita sering melakukan teguran, penilangan, tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Previous Article Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin Minta Maaf
Next Article Alasan Polisi Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Pelaku Penyerangan Imam di Masjid Jatiwaringin Bekasi Ternyata Alami Depresi

Wartajakarta Wartajakarta 3 Desember 2022
Hukum

Youtuber Ria Ricis Kenali Pelaku Pemerasan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Terkait Video Viral Pintu Sel Dibuka untuk Tahanan Bisa Peluk Anak, Polri: Pada Prinsipnya Tidak Jadi Masalah

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Sat Lantas Polres Tangsel Kenalkan Profesi Polri Sejak Dini

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2024
Hukum

2 WNA Terlibat Prostitusi Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Sudah Diperiksa Soal Kasus Net89, Atta Halilintar Mengaku Tidak Mengenal Reza Paten

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Hukum

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Polisi: Kang Mus Epy Kusnandar Akan Direhabilitasi

Wartajakarta Wartajakarta 18 Mei 2024
Hukum

Ditemukan Dalam Toren Rumah di Pondok Aren Tangsel, Polisi Evakuasi Jasad Pria ke RS Kramat Jati

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Polisi Telah Kantongi Identitas Penusuk Ojol di Jakpus

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account