Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: KPAI: Perilaku Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Perbuatan Menyimpang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > KPAI: Perilaku Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Perbuatan Menyimpang
Hukum

KPAI: Perilaku Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Perbuatan Menyimpang

Wartajakarta 6 Juni 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan menyebut tindakan ibu berinisial R (22) yang diduga melecehkan atau melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sebagai perbuatan menyimpang.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku ibu ini kan perilaku menyimpang, bukan yang umum. Bukan yang lazim,” ujar Kawiyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).

“Seorang ibu memperlakukan seksual kepada anaknya, ya saya mungkin tidak perlu menjelaskan ya bagaimana, tapi kita semua tau itu kan perilaku menyimpang,” imbuhnya.

Menyikapi kondisi ini, tindak lanjut KPAI dalam kasus tersebut salah satunya mencegah agar sang anak yang menjadi korban tidak terlibat dalam kasus kekerasan seksual di kemudian hari.

“Maka dari itu KPAI menggaris bawahi agar anak tersebut yang menjadi korban tidak berpotensi memiliki perilaku yang menyimpang, karena dalam banyak kasus, korban itu banyak yang memiliki perilaku menyimpang,” tuturnya.

“Banyak juga korban kekerasan termasuk juga kekerasan seksual yang punya potensi menjadi pelaku juga semacam balas dendam. Karena dia dulu pernah menjadi korban, maka ketika dewasa dia punya ancang-ancang, punya niat, mengingat masa lalunya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menempatkan anak berinisial MR, korban dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila ibu kandungnya berinisial R (22), di rumah aman atau safe house.

Adapun penempatan korban tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.

“Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umarr kepada wartawan.

Previous Article Heru Budi Hartono: JaKreatiFest dan FJGS 2024 Diharapkan Perkuat Perekonomian Menuju Kota Global
Next Article ART Perempuan Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang Meninggal Dunia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polri Adapstasi Usai MK Koreksi Pasal Karet UU ITE, Fokus Lindungi Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 30 April 2025
Hukum

KDRT Ferry Irawan kepada Vena Melinda, Begini Penjelasan Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Resmi Buka Kampanye RISE N SPEAK di Jepara

Wartajakarta Wartajakarta 22 April 2025
Hukum

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Wartajakarta Wartajakarta 13 Februari 2023
Hukum

Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.233 Korban dari 738 Kasus

Wartajakarta Wartajakarta 4 Agustus 2023
Hukum

Solusi untuk Permasalahan Lalu Lintas di Jalan

Wartajakarta Wartajakarta 17 Juli 2023
Hukum

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Siap Periksa Mario Teguh Sebagai Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 9 November 2022
Hukum

Perampok Bersenpi Satroni Minimarket di Pagedangan, Polres Tangsel: Pelaku Empat Orang

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Hukum

Polres Tangsel Dalami Dugaan Bullying Libatkan Anak Artis

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account