Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polri Adapstasi Usai MK Koreksi Pasal Karet UU ITE, Fokus Lindungi Masyarakat
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polri Adapstasi Usai MK Koreksi Pasal Karet UU ITE, Fokus Lindungi Masyarakat
Hukum

Polri Adapstasi Usai MK Koreksi Pasal Karet UU ITE, Fokus Lindungi Masyarakat

Wartajakarta 30 April 2025
Share
3 Min Read
SHARE

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusinya akan sepenuhnya mematuhi putusan MK.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” kata Trunoyudo, Selasa (29/4/2025).

Ia juga menyebut bahwa perubahan tersebut sejatinya memperkuat peran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Itu merupakan aturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Putusan MK tersebut menandai langkah penting dalam pembenahan UU ITE, khususnya pada pasal-pasal yang selama ini dianggap rawan digunakan untuk membungkam kritik publik. MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga, korporasi, atau institusi pemerintah.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan menegaskan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika digunakan untuk melindungi badan atau kelompok yang bukan individu perseorangan.

“Frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali untuk lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” ujar Suhartoyo.

Dalam kesempatan yang sama, MK juga membatalkan frasa yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, jika tidak merujuk langsung pada individu.

Gugatan ini dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat empat pasal dalam UU ITE karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang.

Meski begitu, MK tetap membuka celah hukum bagi lembaga atau korporasi yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur perdata.

“Pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan melalui sarana hukum perdata,” tambah Suhartoyo.

Dengan putusan ini, Polri dituntut untuk menyesuaikan pendekatan hukum di lapangan, memperkuat komitmen terhadap demokrasi, dan memastikan bahwa UU ITE digunakan untuk melindungi, bukan mengekang masyarakat.

Previous Article Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025
Next Article Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Polri Tingkatkan Literasi Informasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online Selama Dua Bulan Terakhir, 464 Pelaku Ditangkap

Kericuhan di Tambang Nikel PT GNI Morowali Utara

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu

Polri Nyatakan Tidak Lagi Gunakan Gas Air Mata di Stadion

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Investigasi Komnas HAM, Mahfud Md: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama ke Tingkat Penyidikan Setelah Periksa Panji Gumilang

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juli 2023
Hukum

Komjen Pol Fadil Imran: Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta Wartajakarta 28 Juli 2023
Hukum

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 26 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kali Pasir Jakpus

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024
Hukum

Warga Curhat di Call Center Polri 0823-1234-9494, Toko Jual Obat Daftar G Langsung Ditindak

Wartajakarta Wartajakarta 6 Mei 2023

Polri Gelar Lomba Debat Hukum Mahasiswa

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Hukum

Kasus Sabu, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Yulius Bambang Karyanto Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 11 Januari 2023
Hukum

Polda Metro Jaya: Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Naik ke Tahap Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Komplotan Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account