Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polri Adapstasi Usai MK Koreksi Pasal Karet UU ITE, Fokus Lindungi Masyarakat
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polri Adapstasi Usai MK Koreksi Pasal Karet UU ITE, Fokus Lindungi Masyarakat
Hukum

Polri Adapstasi Usai MK Koreksi Pasal Karet UU ITE, Fokus Lindungi Masyarakat

Wartajakarta 30 April 2025
Share
3 Min Read
SHARE

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusinya akan sepenuhnya mematuhi putusan MK.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” kata Trunoyudo, Selasa (29/4/2025).

Ia juga menyebut bahwa perubahan tersebut sejatinya memperkuat peran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Itu merupakan aturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Putusan MK tersebut menandai langkah penting dalam pembenahan UU ITE, khususnya pada pasal-pasal yang selama ini dianggap rawan digunakan untuk membungkam kritik publik. MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga, korporasi, atau institusi pemerintah.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan menegaskan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika digunakan untuk melindungi badan atau kelompok yang bukan individu perseorangan.

“Frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali untuk lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” ujar Suhartoyo.

Dalam kesempatan yang sama, MK juga membatalkan frasa yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, jika tidak merujuk langsung pada individu.

Gugatan ini dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat empat pasal dalam UU ITE karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang.

Meski begitu, MK tetap membuka celah hukum bagi lembaga atau korporasi yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur perdata.

“Pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan melalui sarana hukum perdata,” tambah Suhartoyo.

Dengan putusan ini, Polri dituntut untuk menyesuaikan pendekatan hukum di lapangan, memperkuat komitmen terhadap demokrasi, dan memastikan bahwa UU ITE digunakan untuk melindungi, bukan mengekang masyarakat.

Previous Article Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025
Next Article Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Polri Tingkatkan Literasi Informasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polda Metro Jaya: TKP Keluarga Keracunan di Bekasi Terkesan Dipaksa Ditempati Pelaku

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Jajaran Bantu Program Pemerintah Turunkan Stunting

Kapolri Listyo Sigit PrabowoTegaskan Komitmen Transformasi Polri

Lagi Nongkrong, Pemuda Diserang Sekelompok Orang di Bekasi

Polres Tangsel Bakal Gelar Perkara Kasus Bullying di Sekolah Elite di Serpong

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Inilah Modus Wowon Racuni Keluarga di Bekasi Sampai Terjadi Pembunuhan Berantai

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Layanan Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jabodetabek Selasa, 20 Agustus 2024

Wartajakarta Wartajakarta 20 Agustus 2024
Hukum

Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Polsek Curug Gelar Razia Stasioner

Wartajakarta Wartajakarta 11 Agustus 2026
Hukum

Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Pengaduan Norma Risma

Wartajakarta Wartajakarta 22 Februari 2023
Hukum

Polri Gelar Police Art Festival 2022

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022
Hukum

Sukseskan Pemilu Damai 2024, Polda Metro Jaya Gelar Deklarasi Anti Hoax

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2023
Hukum

Polisi Telah Kantongi Identitas Penusuk Ojol di Jakpus

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Kapolda Banten Irjen Suyudi Fokus Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Wartajakarta Wartajakarta 1 Agustus 2024
Hukum

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok

Wartajakarta Wartajakarta 16 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account