Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu
Hukum

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu

Wartajakarta
2 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menyebut suami RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.

“Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengkonsumsi sabu,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

“Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu,” sambungnya.

Lebih lanjut Imran mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.

“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. “Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.

Previous Article Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya: Masih Lengkapi Berkas Perkara
Next Article Presiden Jokowi Terima Delegasi Boeing International Michael Arthur
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Promosi Jabatan Jabat Irwasum
Ungkap Kasus Narkoba dan TPPO, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Bareskrim Polri
Amankan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Polri Kerahkan Ribuan Personel
Kabar Terbaru Korupsi di PT Timah, Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kabareskrim Agus Andrianto Berikan Penghargaan kepada 9 Personel Sebasa Lemdiklat Polri

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap 352 Kasus Selama Operasi Pekat di Bulan Maret 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Maret 2024
Hukum

Kapolri Mutasi Sejumlah Pati Polri, Ahmad Dofiri Ditunjuk Jadi Irwasum

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Februari 2023
Hukum

Idul Adha 1444 H, Kapolri: Jadikan Hari Raya Qurban Untuk Bersyukur dan Peduli Sesama

Wartajakarta
Wartajakarta
29 Juni 2023
Hukum

Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Ticu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Oktober 2024
Hukum

Kasus Pemukulan Ojol oleh Sekuriti di Setiabudi Jaksel Berakhir Damai

Wartajakarta
Wartajakarta
3 November 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 11 Pati dan Pamen Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Maret 2024
Hukum

Korlantas Polri: Bukti Foto STNK dan SIM Tak Belaku Saat Ditilang

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Maret 2024
Hukum

Kapolri Instruksikan Kawal Program Pemerintah hingga Tingkatkan Kemampuan Personel di Rakernis Baharkam-Korbrimob

Wartajakarta
Wartajakarta
15 Mei 2025
Hukum

Lemkapi Minta Mafia Umrah Dihukum Berat

Wartajakarta
Wartajakarta
3 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account