Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu
Hukum

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu

Wartajakarta 2 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menyebut suami RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.

“Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengkonsumsi sabu,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

“Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu,” sambungnya.

Lebih lanjut Imran mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.

“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. “Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.

Previous Article Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya: Masih Lengkapi Berkas Perkara
Next Article Presiden Jokowi Terima Delegasi Boeing International Michael Arthur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Dengar Keluhan dan Aspirasi Masyarakat, Polda Metro Jaya Terjunkan Pejabat Utama

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyebaran Video Vulgar Anak Musisi Tenar

KPK Akhirnya Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Kediamannya

Polri Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Nikita Mirzani

You Might also Like

Hukum

Polri: Angka Gangguan Kamtibmas Turun 6.64 Persen

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Dukung dan Siap Amankan Seluruh Rangkaian Piala Dunia U-17

Wartajakarta Wartajakarta 20 September 2023
Hukum

Kapolda Banten Irjen Suyudi Fokus Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Wartajakarta Wartajakarta 1 Agustus 2024
Hukum

Pengamanan Natal, Polda Metro Jaya Turunkan Tim Jibom Sterilisasi Gereja

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022

Polisi Olah TKP Kebakaran di Perumahan Taman Cikande Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 4 Desember 2022
Hukum

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Wartajakarta Wartajakarta 30 Oktober 2022
Hukum

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika, 18 Tersangka Diamankan

Wartajakarta Wartajakarta 25 November 2025
Hukum

Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 4 September 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Sebar Seribu Polisi di Kelurahan, Bantu Masalah Warga Soal Lalin

Wartajakarta Wartajakarta 10 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account