Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Menag Yaqut Cholil Qoumas Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Menag Yaqut Cholil Qoumas Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024
Nasional

Menag Yaqut Cholil Qoumas Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024

Wartajakarta.id 8 Agustus 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di 2024. Hal ini disampaikan Menag dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi,” kata Menag Yaqut, Sabtu (5/8/2023).

Ia menyatakan perubahan mekanisme ini penting untuk didiskusikan guna menekan angka kematian jemaah di tahun depan. “Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi,” kata Menag.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian jemaah haji. Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. “Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada,” lanjutnya.

Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).

“Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan,” sambung Menag.

Previous Article Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Ketua Parlemen Thailand, Malaysia, dan Laos
Next Article Para Atlet dan Pelaku Seni Sambut Positif Peresmian Indonesia Arena
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Cerita Jemaah Haji di Poskes Arafah : Dokter Sigap Layani Pasien Sesak Napas

Menhan Prabowo Subianto Dampingi Presiden Jokowi di Rakernas LDII 2023

Memanusiakan ODGJ dengan Layanan Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat

Indonesia Pecahkan Rekor Dunia untuk Pergelaran Angklung

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Hari Veteran Nasional di Solo

You Might also Like

Nasional

Kemenkes RI Luncurkan Gerakan Perubahan Budaya Kerja

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Februari 2024
Nasional

Rektor UT Memimpin Kegiatan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Juni 2023
Nasional

Sweden-Indonesia Bangun Mitra Kerjasama Menuju Sistem Kesehatan Berkelanjutan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Desember 2024
Nasional

Yustinus Prastowo Stafsus Menkeu Sri Mulyani Punya Harta 19 Miliar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Februari 2023
Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Piala Dunia FIFA U-17 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 September 2023
Nasional

Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Selandia Baru Jacinda Ardern

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 November 2022
Nasional

Wamenhan RI M Herindra Dukung Hibah ex Kapal Perang Dijadikan Museum Bahari di Pariaman

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Oktober 2022
Nasional

Inilah Cara Mencairkan Bansos PKH 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Juli 2023
Nasional

Indonesia-Kanada Tindak Lanjuti Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account