Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Motif Eks Satpam Peras-Ancam Ria Ricis Karena Sakit Hati Diberhentikan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Motif Eks Satpam Peras-Ancam Ria Ricis Karena Sakit Hati Diberhentikan
Hukum

Motif Eks Satpam Peras-Ancam Ria Ricis Karena Sakit Hati Diberhentikan

Wartajakarta 12 Juni 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Pria berinisial AP (29), tersangka kasus dugaan pemerasan mauapun pengancaman terhadap YouTuber bernama Ria Yunita atau yang biasa dikenal Ria Ricis, ternyata memiliki motif sakit hati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka AP sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan rumah Ria Ricis.

“Iya, betul. Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6/2024).

Rasa sakit hati yang dimiliki tersangka itu, lanjut Ade Ary, selaras dengan motif ekonomi dalam memeras Ria Ricis dan mengancam akan menyebarkan foto atau video pribadi milik korban.

“Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar ya 300 juta,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka AP (29), pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber bernama Ria Yunita atau yang biasa dikenal Ria Ricis, merupakan mantan petugas keamanan rumah korban.

“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Dalam kasus tersebut, lanjut Ade Ary, tersangka AP memeras Ria Ricis sejumlah Rp 300 juta dengan mengancam akan menyebarkan data-data konten foto ataupun video pribadi korban.

Kendati demikian, Ade Ary mengungkapkan bawa YouTuber Ria Ricis belum menanggapi permintaan tersangka yang memintanya mengirimkan sejumlah uang.

“Tidak, tidak, belum (transfer). Langsung melapor (polisi),” ucapnya. (pmj)

Previous Article Wamenkes Dante Ingin Data SKI Dijadikan Dasar Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Next Article Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru Pembubaran Diskusi di Jaksel, Kini Jumlahnya Jadi 9 Orang

Lion Air Laporkan Akun Medsos @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id ke Bareskrim Polri

Alasan Polisi Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Kendaraan Gunakan Lampu Belakang Terlalu Silau

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Pembentukan Direktorat PPA-TPPO Masih Tahap Harmonisasi

You Might also Like

Hukum

Polda Metro Jaya Sediakan Call Center 0821 2339 4642 Bagi Korban Curanmor

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2023
Hukum

Tempat Pembuatan Miras Ilegal di Pademangan Berhasil Dibongkar Aparat Gabungan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Kalemdiklat Polri Resmikan Gapura Baru Pusdik Lantas

Wartajakarta Wartajakarta 7 Oktober 2024
Hukum

Reza Shahrani Alias Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Wartajakarta Wartajakarta 5 November 2022
Hukum

Kakorlantas Polri Aan Suhanan Beri Penghargaan Anggota yang Ungkap Kasus Tabrak Lari

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Polri Raih Juara ke-2 Booth Terbaik pada Pameran HAKORDIA 2023

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2023
Hukum

Inilah Muka Terduga Pelaku Pengancaman-Pemerasan Ria Ricis

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kunjungi Kementerian PAN-RB, Bahas Pembentukan Direktorat TPPO-TPPA

Wartajakarta Wartajakarta 9 Juni 2023
Hukum

3 Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, 4 dalam Pengejaran

Wartajakarta Wartajakarta 24 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account