Maskapai penerbangan Lion Air melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri karena merugikan perusahaan. Dua akun tersebut di antaranya @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan unggahan dua akun media sosial tersebut adalah konten video @lelahmiskinproject berjudul Ngintipin Lion di Udara dan @ramdanalamsyah.id berjudul Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air.
“Atas unggahan tersebut, Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum,” ujar Danang dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (1/11/2022).
Lion Air telah mempelajari terkait isi konten video dimaksud dan sudah melaporkan kepada Bareskrim Polri guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang sudah dilakukan @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.
“Langkah ini untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya,” tutur Danang.
Isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat.
“Ini upaya Lion Air untuk memahami konten negatif dan menguatkan gerakan melawan penyebaran konten negatif di dunia maya,” tukasnya. (pmj)