Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO
Hukum

Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO

Wartajakarta 12 Juni 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polda Banten mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polda Banten. Dari pengungkapan tersebut, 7 orang menjadi tersangka dan 11 orang menjadi korban.

“Pada hari ini, Senin(12/6/2023), Polda Banten melaksanakan mengungkap sebanyak 3 kasus. Satu kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten dan dua kasus oleh Satreskrim Polres Serang,” ujar Wakapolda Banten Brigjen Pol. Sabilul Alif , Senin (12/6/2023).

Brigjen Pol. Sabilul menjelaskan, kasus yang ditangani oleh Polda Banten, 4 orang tersangka telah ditangkap. Mereka adalah BT (33), JB (53), YK (39), dan KN (39) yang diringkus pada 18 Februari 2023 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Keempat tersangka itu hendak berangkat ke Arab Saudi bersama para korban.

Sementara kasus yang ditangani Polres Serang, polisi meringkus 3 pelaku, yakni RI (49), NI (45), dan YD (40). Brigjen Pol. Sabilul menyebut, RI ditangkap di Jalan Serang. Ia berperan sebagai sponsor yang merekrut.

“Dalam menjalankan aksinya, saudari RI tidak hanya seorang diri di mana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Brigjen Pol. Sabilul.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Brigjen Pol. Sabilul pun menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” Tutup Brigjen Pol. Sabilul.

Previous Article Waspada DBD, Nyamuk Dengue Ganas di Suhu Tinggi
Next Article Pimpin Ratas Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital, Presiden Jokowi Dorong Birokrasi Berdampak dan Lincah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beri Apresiasi Tinggi untuk Atlet Voli JBP dan JPP atas Prestasi di Proliga 2024

Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kilogram Ganja, 7,8 Kilogram Sabu, dan 1,1 kilogram Serbuk Ekstasi

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

Serap Aspirasi, Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki Temui Warga Bekasi Selatan

Sambut Hari Raya Idulfitri, Polri Matangkan Operasi Ketupat

You Might also Like

Hukum

Gagalkan Peredaran Narkoba, Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Polres Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022
Hukum

Pengendalian Harga Pangan, Kabareskrim Miliki Peran Strategis

Wartajakarta Wartajakarta 11 April 2023
Hukum

Bareskrim Polri: Bukan Kepala BPOM yang Dipanggil Tapi Pejabat Pengawasan Mutu

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Sat Lantas Polres Tangsel Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan Jaya 2026

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2026
Hukum

Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Sidang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Foto Hoaks Barang Bukti Baju Bekas Impor

Wartajakarta Wartajakarta 7 April 2023
Hukum

Polri Terus Kirim Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa Cianjur Jabar

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Lagi, Sat Lantas Polres Tangsel Bagikan Masker, Vitamin, Hingga Hand Sanitizer

Wartajakarta Wartajakarta 20 September 2023
Hukum

Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkotika, Total Barang Bukti 109 Kg Sabu

Wartajakarta Wartajakarta 16 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account