Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Oknum Perwira Paspampres Pelaku Rudapaksa Ditetapkan Jadi Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Oknum Perwira Paspampres Pelaku Rudapaksa Ditetapkan Jadi Tersangka
Hukum

Oknum Perwira Paspampres Pelaku Rudapaksa Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta 3 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan Kostrad saat ini masih berjalan.

Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor, pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka,” ujar Chandra W Sukotjo, Jumat (2/12/2022).

Kendati begitu, Chandra belum menjabarkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika. (pmj)

Previous Article Daikin Bangun Pabrik Senilai Rp 3,3 Trilun di Cikarang
Next Article Pelaku Penyerangan Imam di Masjid Jatiwaringin Bekasi Ternyata Alami Depresi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polda Metro Jaya Turun Tangan Bantu Usut Sekeluarga Keracunan di Bekasi

Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar

PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polri yang Bikin Mudik pada 2025 Lebih Lancar

Saran Polri Bagi Pemudik

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pimpin Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Jelang HUT ke-75, Polwan Gelar Donor Darah

Wartajakarta Wartajakarta 10 Agustus 2023

Polisi Olah TKP Kebakaran di Perumahan Taman Cikande Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 4 Desember 2022
Hukum

Kapolda Metro Jaya Berikan Apresiasi Kepada Pemenang Sayembara Kampung Tangguh Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022
Hukum

Peran Satpam Signifikan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan SK Peningkatan Kompetensi

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2025
Hukum

Baharkam Polri Tingkatkan Profesionalisme Melalui Sosialisasi SOP

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

Bongkar Praktek Pengoplosan Gas di Teluk Naga, Polisi Bekuk Lima Pelaku

Wartajakarta Wartajakarta 24 November 2022
Hukum

Ini Target Tilang Polda Metro Jaya di Operasi Patuh Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024
Hukum

Doni Salmanan Divonis Penjara Empat Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account