Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penduduk di Arab Saudi Kini Boleh Sewakan Rumah untuk Wisatawan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Penduduk di Arab Saudi Kini Boleh Sewakan Rumah untuk Wisatawan
Dunia

Penduduk di Arab Saudi Kini Boleh Sewakan Rumah untuk Wisatawan

Wartajakarta.id 9 Januari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Undang-undang pariwisata terbaru di Arab Saudi memungkinkan warga untuk menyewakan rumah kepada wisatawan. Kementerian Pariwisata Arab Saudi telah menyetujui peraturan baru yang akan memungkinkan warga untuk menyewakan rumah mereka seperti konsep homestay.

Peraturan baru tersebut dapat membuka jalan bagi fasilitas akomodasi sewa seperti Airbnb, HomeAway, dan Vrbo di negara tersebut. Modifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya kementerian untuk meningkatkan jumlah pelancong.

“Aturan ini merupakan kelanjutan dari langkah-langkah yang telah kami kerjakan untuk mencapai tujuan dari strategi umum pengembangan pariwisata nasional,” kata Menteri Pariwisata Arab Saudi Ahmed al-Khateeb.

Peraturan tersebut bertujuan untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang menarik investasi dengan mempertimbangkan kemudahan bisnis, inovasi dan keberlanjutan. Selain itu, juga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan dan melindungi hak-hak wisatawan.

“Di bawah peraturan baru, warga negara Saudi akan diizinkan untuk mengajukan izin untuk menyewakan properti mereka dengan jumlah total izin yang dikeluarkan untuk satu orang per properti maksimal tiga unit,” menurut Kementerian.

Peraturan baru menetapkan bahwa fasilitas keramahtamahan turis mencakup apartemen, townhouse, vila, harus menjadi bagian dari properti yang telah ditetapkan untuk penggunaan perumahan atau pertanian. Pemilik juga harus memberikan akta kepemilikan elektronik atau kontrak sewa elektronik yang membuktikan hak kepemilikan atau penggunaan properti yang berkaitan dengan izin tersebut. Pemilik harus menyerahkan semua dokumen resmi yang relevan terkait dengan properti dengan aplikasi mereka.

Jaminan Keamanan Turis

Kementerian juga mencantumkan beberapa undang-undang untuk memastikan bahwa hak-hak turis dilindungi saat menginap di properti sewaan. Pemilik harus memastikan bahwa gambar properti yang ditampilkan secara online adalah representasi yang akurat. Daftar harga untuk semua layanan di properti harus dipajang dengan jelas di tempat tinggal dalam bahasa Arab dan Inggris, termasuk biaya wajib dan pajak.

Pemilik properti tidak akan diizinkan memasuki properti yang ditempati oleh turis tanpa izin terlebih dahulu, terlepas dari apakah turis tersebut berada di tempat tinggal atau tidak. Satu-satunya pengecualian untuk klausul ini adalah jika pemilik didampingi oleh otoritas terkait dalam situasi darurat.

Menurut peraturan, seorang turis tidak dapat dipaksa untuk mengosongkan unit hunian setelah check-in kecuali jika ada pihak yang berwenang. Sebelum diizinkan masuk ke properti, turis harus memberikan kartu identitas yang masih berlaku untuk membuktikan identitasnya.

(jp)

Previous Article Tiongkok Buka Perbatasan, tapi Visa Masih Terbatas
Next Article Presiden Jokowi dan PM Anwar Ibrahim Saksikan Penyerahan LoI dari 10 Investor Asal Malaysia untuk Pembangunan IKN Nusantara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Tragedi Halloween, 149 Tewas di Korea Akibat Sesak, Serangan Jantung

Kasino di Kamboja Kebakaran Hebat, 20 Orang Tewas dan 70 Orang Luka

Developer Takut Masuk Penjara, Pengacara Robot AI Batal Ikut Sidang

UAE dan Tiongkok Desak Pertemuan DK PBB Terkait Masjid Al Aqsa

Menlu Rusia Pulang, Tidak Ada Komunike?

You Might also Like

Dunia

Otoritas Turki Berpacu dengan Waktu agar Korban Gempa Tak Bertambah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Februari 2023
Dunia

PHK Massal Google Masih Berlanjut, Kantor DeepMind di Kanada Ditutup

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Januari 2023
Dunia

Karyawan Tewas Tergiling Mesin Saus, Warga Korea Boikot Toko Roti

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Oktober 2022
Dunia

Rapat Akbar Parpol di India, 7 Orang Tewas Masuk Parit Terinjak-injak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Desember 2022
Dunia

Indonesia Serukan Perdamaian Merespons Jatuhnya Rudal di Polandia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 November 2022
Dunia

Jerman Berencana Larang Huawei dan ZTE, Tiongkok Geram

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Maret 2023
Dunia

Tiongkok Kibarkan Bendera Setengah untuk Mendiang Jiang Zemin

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Desember 2022
Dunia

Putin:Rusia Bukan Musuh Barat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Oktober 2022
Dunia

Ekonomi Menurun Tak Bakal Halangi Xi Jinping jadi Presiden 3 Periode

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account