Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penguatan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja Melalui UU Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Penguatan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja Melalui UU Kesehatan
Nasional

Penguatan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja Melalui UU Kesehatan

Wartajakarta.id 21 September 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menghimpun aspirasi masyarakat melalui Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan. Pertemuan yang membahas substansi Pendanaan Kesehatan ini dihadiri para pemangku kepentingan secara hybrid di Jakarta pada Rabu (20/9).

Dalam sambutannya Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menyampaikan pentingnya substansi pendanaan kesehatan. Menurut Liza belanja kesehatan per orang per tahun selalu tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi per orang per tahun suatu negara. Belajar dari jumlah belanja sektor kesehatan negara-negara lain Liza menekankan bahwa poin pentingnya bukan pada pengeluaran dana sebanyak-banyaknya. “Yang penting adalah cukup, teralokasi dengan baik, efisien, dan berkesinambungan,” ujar Liza.

Lebih lanjut Kepala BKPK menjelaskan tentang konsep berbasis kinerja yang dikedepankan dalam undang-undang kesehatan. Menurutnya sumber-sumber pendanaan harus dicatat, di monitor, dan dialokasikan dengan baik. Aspek lain yang akan diatur adalah mengenai pemanfaatannya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang hadir dalam ruang virtual menyoroti penghapusan mandatory spending pada undang-undang kesehatan. Kunta menyampaikan bahwa peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan akan mengubah pola pikir dari mandatory spending menuju program yang jelas output dan outcome-nya.

“Perencanaan harus lebih baik, supaya kita menganggarkan sesuai program yang jelas,” ungkap Kunta.

Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan ini dihadiri oleh pakar, akademisi, perwakilan kementerian/Lembaga, Mitra Pembangunan, organisasi profesi, dan internal Kementerian Kesehatan.

Prof. Ascobat Gani hadir memberikan pandangannya perlunya menyebutkan program yang didanai secara spesifik, yaitu 23 program yang telah disebutkan, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), serta penguatan sistem kesehatan. Selain itu Prof. Asco juga mengomentari tentang penghapusan mandatory spending.

“Kita beralih ke mandatory services. Kita perlu narasikan yang jelas apa yang dimaksud dengan anggaran berbasis kinerja,” jelas Prof. Asco.

Selanjutnya masukan disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka. Putut menyampaikan ada 3 strategi untuk menyiasati keterbatasan anggaran, yaitu pertama membuka sumber lain dapat dari swasta atau filantropis. Kedua adalah penentuan skala prioritas yang jelas, dan yang ketiga adalah pentahapan.

Masukan juga disampaikan Yayasan Kanker Indonesia yang diwakili oleh dr. Vinka. Selaku praktisi Vinka menyatakan pentingnya upaya paliatif yang tidak hanya untuk penyakit kanker. “Justru yang penting paliatifnya. Biaya yang dibutuhkan juga tidak sedikit agar mendapatkan quality of life yang baik. Dan tidak banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan itu,” tutur Vinka.

Partisipasi masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan masih dapat disampaikan melalui website partisipasisehat.kemkes.go.id.

Previous Article Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan dan Telemedisin
Next Article Undang-undang Kesehatan Memberikan Porsi Kepada Masyarakat Untuk Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Anggota Polri

Pimpin Rapat Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Jokowi Instruksikan Penanganan Berbasis Kesehatan Masyarakat

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Kafilah Tangsel di MTQ Banten 2023 Dapat Bonus, Ketua Harian LPTQ Tangsel: Tetap Tingkatkan Pembinaan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Pemimpin Harus Berani Berinovasi

You Might also Like

Nasional

NasDem, PKB dan PKS Daftarkan Pasangan Capres-Cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar ke KPU RI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Oktober 2023
Nasional

Buka Rakornas dan Musyawarah PBB, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Jaga Stabilitas di Tahun Politik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Januari 2023
Nasional

Luar Biasa, Presiden Jokowi Apresiasi Atlet Peraih Emas Olimpiade dengan Bonus Rp6 Miliar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi: KTT AIS Forum Momentum Baik Perkuat Kolaborasi Negara Kepulauan dan Pulau

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Oktober 2023
Nasional

Deteksi Dini Kanker Dapat Menyelamatkan Hidup

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Desember 2023
Nasional

Komponen SDM Unggul yang Komplet

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Desember 2022
Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di Plaza Bhinneka Tunggal Ika IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Mei 2025
Nasional

Presiden Jokowi dan Presiden Nyusi Terus Dorong Optimalisasi PTA Indonesia-Mozambik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Agustus 2023
Nasional

Kemenag RI Apresiasi Keberhasilan Polri Tangani Masalah Umrah dan Haji Khusus

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account