Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan dan Telemedisin
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan dan Telemedisin
Nasional

Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan dan Telemedisin

Wartajakarta.id 21 September 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menggelar uji publik (publik hearing) mengenai subtansi pelayanan kesehatan dengan teknologi informasi dan komunikasi secara daring dan luring pada Rabu, 20 September 2023.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes. mengatakan kegiatan uji publik ini bertujuan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan. Terutama penyelenggaraan upaya kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa pelayanan kesehatan jarak jauh dalam bentuk telekesehatan dan telemedisin.

Konsep penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut, Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan termasuk kesehatan masyarakat, layanan informasi kesehatan, dan layanan mandiri melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital, sedangkan telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi pelayanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

dr. Sunarto, M.Kes, dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat beberapa tujuan pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telekesehatan dan telemedisin.

Pertama, perlindungan masyakat, dimana pemerintah memberikan Kepastian hukum bagi pelaku dan penyedia layanan,dan produk kesehatan. Kedua, pelayanan kesehatan untuk meningkatkan akses kesehatan, menurunkan angka rujukan dan digitalisasi pelayanan, sehingga akses pelayanan kesehatan meningkat.

Ketiga, Pembiayaan, yaitu meningkatkan efisiensi dan meningkatkan produktivitas penyedia layanan dan Masyarakat. Keempat, Pengelolaan Data Kesehatan, dengan penyimpanan data medis elektronik yang terpusat dan dapat diakses dengan mudah.

Kelima, standarisasi pelayanan, dengan teknologi informasi dan komunikasi maka pengawasan praktek kesehatan dan pemantauan produk kesehatan dapat lebih mudah dilakukan.

Dan yang keenam adalah, respon terhadap perubahan, dimana dimana pelayanan kesehatan dengan teknologi informasi dan komunikasi sehingga akan selalu beradaptasi dengan perubahan dalam ilmu pengetahuan medis, teknologi kesehatan, dan tantangan kesehatan baru, seperti epidemi atau bencana alam.

Dalam paparan pengantar tersebut, disebutkan pula penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah.

Dimana penyelenggara telekesehatan dan telemedisin, wajib untuk menerapkan standar keamanan data dan sistem elektronik, serta menjaga rahasia pribadi pasien, menggunakan Rekam Medik Elektronik (RME) dan mempunyai standar interoperabilitas, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Sedangkan pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur meliputi listrik, jaringan internet dan infrastruktur lainnya serta memfasilitasi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia serta menyediakan standar interoperabilitas.

dr. Sunarto, M.Kes, menyatakan bahwa “Telekesehatan dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang mengembangkan apllikasi sendiri atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan persyaratan yang meliputi, Infrastruktur, Layanan, dan Sumber daya manusia.”

Selanjutnya dalam paparan dr. Sunarto, M.Kes mengenai telemedisin, pelayanan telemedisin yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi layanan telemedisin antara fasyankes dan masyarakat, dan telemedisin antar fasyankes.

Penyelenggaraan telemedisin meliputi fasyankes penyelenggara telemedisin, jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan, dan pengaturan pendanaan telemedisin.

“Fasyankes penyelenggara telemedisin, dapat menyelenggarakan pelayanan telemedisin secara mandiri atau bekerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar dan SDM fasyankes penyelenggara telemedisin harus memiliki SIP dan STR. Sedangkan jenis pelayanan telemedisin yang dapat diselenggarakan terdiri dari Telekonsultasi, Teleradiologi, TeleEKG, Teledermatologi, Telerobotic surgery, dan pelayanan lain-lain sesuai perkembangan,” ungkap Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan.

Kegiatan public hearing peraturan turunan UU Kesehatan dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023. Kegiatan ini akan mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Public Hearing Peraturan Turunan UU Kesehatan  diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.

Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.

 

Previous Article Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kontribusi Organisasi Pemuda Jaga Pemilu Damai
Next Article Penguatan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja Melalui UU Kesehatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Tersertifikasi ISO 27001, Platform SATUSEHAT Diakui di 100 Negara

Nakes Nusantara Sehat Dievakuasi Aparat Pasca Konflik KKB di Papua Barat

Tinjau Pasar Kranggot Cilegon, Presiden Jokowi: Harga Bahan Pangan Sangat Baik

Rakornas Forkopimda Se-Indonesia, Presiden Jokowi Minta Pemda Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Presiden Jokowi Hadiri Festival Budaya Nasional Mozambik

You Might also Like

Nasional

Gempa Magnitudo 6,2 Aceh Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Mei 2025
Nasional

Presiden Jokowi Jenguk Mantan Kepala BNPB Doni Monardo di RS Siloam

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 November 2023
Nasional

Densus 88 Antiteror Polri: Hasil Pemeriksaan Keluarga Terduga Pelaku Tidak Terlibat Terorisme

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Agustus 2024
Nasional

Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Mei 2024
Nasional

Wamenhan M Herindra Terima Kunjungan Rektor UNHAN China

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Juli 2023
Nasional

Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Bersama Bangun IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2023
Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ajak Generasi Z Padukan Teknologi dan Spiritualitas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 April 2025
Nasional

Presiden Jokowi Buka Muktamar Sufi Internasional 2023 di Pekalongan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Agustus 2023
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Terima Sekretaris Jenderal OECD di Istana Merdeka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 November 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account