Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi
Hukum

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi

Wartajakarta 12 Juni 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HK terkait dengan aksi perampokan yang terjadi di sebuah toko jam tangan mewah yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

“Mengamankan seseorang laki-laki yang inisialnya HK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Ary menjelaskan, pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Senin (8/6/2024) itu dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Ditangkap kemarin hari Selasa jam 18.50 di sebuah hotel di daerah Cipanas Puncak,” ucapnya.

Kendati demikian, Ade Ary belum menyampaikan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk mendalami lebih lanjut.

“Taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban adalah sekitar 14 miliar rupiah, karena ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merk yang diduga diambil oleh pelaku,” terangnya.

“Ini terus dikembangkan, barang buktinya juga masih dicari, ada beberapa yg sudah diamankan,” imbuhnya. (pmj)

Previous Article Motif Eks Satpam Peras-Ancam Ria Ricis Karena Sakit Hati Diberhentikan
Next Article Bareskrim Polri Identifikasi Lokasi Persembunyian Buron Fredy Pratama di Thailand
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jakbar, Polisi Periksa 7 Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 23 Oktober 2022
Hukum

Polri Percantik Bandara Soetta dengan Lukisan Karya Para Difabel

Wartajakarta Wartajakarta 29 Desember 2022
Hukum

Berhasil Bebaskan WNI di Myanmar, Polri Naikan Kasus Dugaan TPPO ke Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 9 Mei 2023
Hukum

Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Tangsel Kedepankan Tindakan Preventif, Edukatif dan Persuasif

Wartajakarta Wartajakarta 13 Februari 2023
Hukum

Alhamdulillah… Polisi Selamatkan Balita yang Disandera Ayahnya di Depok

Wartajakarta Wartajakarta 11 Januari 2023
Hukum

Polisi Tangkap Kakak-Adik Pembunuh Wanita dalam Karung di Tol Cilincing

Wartajakarta Wartajakarta 30 Mei 2023
Hukum

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Wartajakarta Wartajakarta 6 Januari 2025
Hukum

KKB Bunuh Pilot WNA Selandia Baru Glen Malcolm Conning di Mimika

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account