Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Bakal Tindak Kendaraan Gunakan Lampu Belakang Terlalu Silau
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Bakal Tindak Kendaraan Gunakan Lampu Belakang Terlalu Silau
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Kendaraan Gunakan Lampu Belakang Terlalu Silau

Wartajakarta 13 Agustus 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau.

Pasalnya, lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara. Adapun sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.

“Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain,” ujar Direktu Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Lebih lanjut Latif mengungkapkan, lampu yang menyilaukan itu bukan kelengkapan bawaan dari pabrikan kendaraan melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.

“Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda”. (pmj)

Previous Article 36 Peserta Jalani Tes Assessmen Calon Anggota Kompolnas Periode 2024 – 2028
Next Article Kepada Para Gubernur, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Keselarasan Program Daerah dengan Kebijakan Pusat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Rotasi 21 Kapolsek, Polda Metro Jaya: Dalam Rangka Evaluasi Jabatan

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Wartajakarta Wartajakarta 29 Oktober 2023
Hukum

Survei: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Hukum

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tangsel Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Curug

Wartajakarta Wartajakarta 2 Maret 2023

Polres Tangsel Rotasi 14 Jabatan, Dari Wakapolres Hingga Kapolsek

Wartajakarta Wartajakarta 4 September 2023
Hukum

Polres Tangerang Kota akan Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta Jatah THR ke Pengusaha di Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2023
Hukum

Pendaftaran Mudik Gratis Polri Digelar 20-22 Maret 2024

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2024

Jadi Tersangka, Polisi Tangkap Pemilik Daycare di Depok

Wartajakarta Wartajakarta 1 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account