Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkotika, Total Barang Bukti 109 Kg Sabu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkotika, Total Barang Bukti 109 Kg Sabu
Hukum

Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkotika, Total Barang Bukti 109 Kg Sabu

Wartajakarta 16 Februari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan total barang bukti 109,9 Kg Sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dengan didampingi Dir Narkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa dan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si., Rabu (15/2) siang.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan juga lima (5) orang tersangka yaitu RS (resedivis kasus Curas, begal sepeda motor), H als A, HL, SS dan BP.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa sejak awal bulan Januari 2023, Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.

Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 02.45 WIB diketahui terdapat lima (5) buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.Selanjutnya tim mengamankan dua (2) orang (RS dan H als A) yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot). Saat dilakukan penggeledahan di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.736 gram (40,7 kg).

Tidak berhenti sampai disitu, setelah dikembangkan Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 Kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina “Guanyinwang” bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara.

Berdasarkan penangkapan tersebut terus dilakukan pengembangan sehingga pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara, tim berhasil menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (hms/fid)

Previous Article Erick Thohir Ketua Umum PSSI
Next Article Jika Tiongkok Dukung Rusia, Hubungan dengan AS Bakal Makin Memanas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Polri: Seluruh Kegiatan Tahun Baru Imlek di Indonesia Berjalan Aman

Wartajakarta Wartajakarta 24 Januari 2023
Hukum

Kasus Prank KDRT Berujung Damai, Baim Wong: Senang Sekali

Wartajakarta Wartajakarta 26 Desember 2022
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Akan Tindak Siapapun yang Terlibat TPPO

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Polisi Bekuk Komplotan Penadah Sepeda Motor Curian di Depok

Wartajakarta Wartajakarta 23 Oktober 2022
Hukum

SIM Indonesia Bisa Dugunakan di Negara ASEAN

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juni 2024
Hukum

Dua Tersangka Penggelapan Dana ACT Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain Minta Dibebaskan

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Jika Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

Wartajakarta Wartajakarta 19 Juni 2024
Hukum

Ahmad Sahroni Dukung Langkah Bijak Polda Metro Jaya Dalam Kegiatan SOTR

Wartajakarta Wartajakarta 25 Maret 2023
Hukum

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Seorang WNI ke Malaysia

Wartajakarta Wartajakarta 6 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account