Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD di Cipondoh Tangerang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD di Cipondoh Tangerang
Hukum

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD di Cipondoh Tangerang

Wartajakarta 28 Mei 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan modus janjian jual beli HP dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku. Mereka masing-masing berinisial ABD (19), RMD (22), dan GP (22).

“Kami berhasil mengamankan pelaku ABD, yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang ABD,” ungkap Evarmon saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut Evarmon menjelaskan, para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali dengan modus yang sama. Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

“Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Previous Article Presiden Jokowi Bersama Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi OECD Indonesia
Next Article Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025
Hitachi Vantara Luncurkan Virtual Storage Platform 360, Solusi Perangkat Lunak Manajemen Data Baru yang Menawarkan Pengalaman yang Lebih Sederhana dan Efisien
Bisnis 21 Mei 2025
Tips Kerja Sat-set Pakai Galaxy Tab S10 FE ala Andovi Da Lopez
Bisnis 19 Mei 2025
Penjualan Model Hybrid Tembus 51%, Suzuki Pertahankan Momentum Positif April 2025
Bisnis 19 Mei 2025
Seru-seruan Akhir Pekan Bersama Keluarga di Daihatsu Kumpul Sahabat Tangerang
Bisnis 18 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Buku Panduan Soal Ujian Permudah Masyarakat Bikin SIM

Wartajakarta Wartajakarta 7 Mei 2023
Hukum

Polri Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi dan Bandung

Wartajakarta Wartajakarta 15 Februari 2023
Hukum

Penghilangan Tilang Manual Bukan Berarti Pengendara Bisa Melakukan Pelanggaran

Wartajakarta Wartajakarta 19 November 2022
Hukum

Peringati Lahirnya Pancasila, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Gaungkan Semangat Gotong Royong

Wartajakarta Wartajakarta 1 Juni 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Kesenian Indonesia Dikenalkan Dalam Misi Perdamaian Dunia

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Sambut Ulang Tahun Panglima TNI dengan Ucapan Hangat

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

Kontes Transgender di Jakarta Pusat Viral, Polisi Bakal Periksa Panitia dan Hotel

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

TNI-Polri Pastikan Pengamanan Sepanjang Natal dan Tahun Baru

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account