Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi dan Bandung
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi dan Bandung
Hukum

Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi dan Bandung

Wartajakarta
15 Februari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat. Total ada delapan orang tersangka yang ditangkap dan telah ditahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya info dari masyarakat setempat. “Yang kemudian dilakukan penelusuran oleh tim penyidik,” ucap Brigjen Pol Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).

Dari delapan tersangka, dua di antaranya diringkus di Bandung yakni atas nama MS alias D dan AF. Sementara enam tersangka lainnya ditangkap di Bandung yaitu atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB, dan AS alias AB.

“Tim penyidik pun menyita 20 lak uang palsu dolar Amerika dengan pecahan US$ 100 atau total hingga 2,000 lembar uang. Selain itu ada sepeda motor, tas ransel, tas selempang, tas belanja, dompet, HP, dan surat keterangan domisili atas nama MS alias D,” ujar Brigjen Pol Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tbt)

Previous Article UNICEF Sebut 7 Juta Anak Terdampak Gempa Turki-Syria
Next Article Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Menhan Prabowo Subianto: Ini Sangat Membanggakan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Mobil Audi A6 Bukan Rombongan, Masuk Iringan Tanpa Izin
Polres Tangsel Bagikan 500 Paket Bansos Kapolri
Lewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Kunjungi Pondok Pesantren Modern Al-Husainy
Kabaharkam Polri Komjen Pol Muhammad Fadil Imran Pimpin Sertijab Kakorpolairud

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Mudik Gratis Polri, Lokasi dan Cara Daftar

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Maret 2024
Hukum

Polri Pastikan Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Mei 2023
Hukum

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66

Wartajakarta
Wartajakarta
3 Juni 2025
Hukum

Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Momen Mempererat Persaudaraan

Wartajakarta
Wartajakarta
22 Januari 2023
Hukum

7 Tersangka Kasus Dugaan Narkotika Teddy Minahasa Ditahan Kejari Jakbar di 2 Lokasi

Wartajakarta
Wartajakarta
11 Januari 2023
Hukum

Pengamanan KTT G20, Kompolnas Apresiasi Pendekatan Kearifan Lokal Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
15 November 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Pengamanan Papua Jelang Lebaran 2023

Wartajakarta
Wartajakarta
7 April 2023
Hukum

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 40 Kg

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Februari 2023
Hukum

Kepercayaan Diatas 70 Persen, Presiden Jokowi Apresiasi Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account