Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu
Hukum

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu

Wartajakarta 2 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menyebut suami RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.

“Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengkonsumsi sabu,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

“Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu,” sambungnya.

Lebih lanjut Imran mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.

“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. “Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.

Previous Article Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya: Masih Lengkapi Berkas Perkara
Next Article Presiden Jokowi Terima Delegasi Boeing International Michael Arthur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Dua Pria Gasak Ponsel Pegawai Kedai Ayam Goreng di Pondok Aren

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Dukung dan Siap Amankan Seluruh Rangkaian Piala Dunia U-17

Wartajakarta Wartajakarta 20 September 2023
Hukum

Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,88 Triliun

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel

Wartajakarta Wartajakarta 20 April 2023
Hukum

Razia Balap Liar di Bundaran HI, Polisi Amankan 71 Sepeda Motor

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Hukum

Polri Kembali Ungkap Kasus TPPO, 511 Tersangka Telah diamankan

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Pakai HP di Istana, Kasetpres: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Harus Tahu Kondisi Ibu Kota

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Waspada Penipuan Modus Baru, Polda Metro Jaya Tegaskan Surat Tilang Tidak Dikirim Via WhatsApp

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2023
Hukum

Kapolres Metro Jakarta Pusat: Informasi Terkait Adanya Ledakan di Sarinah adalah Hoax

Wartajakarta Wartajakarta 4 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account