Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polres Jaksel Tetapkan Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polres Jaksel Tetapkan Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan
Hukum

Polres Jaksel Tetapkan Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan

Wartajakarta 23 Februari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menetapkan MDS yang merupakan anak pejabat pajak sebagai tersangka penganiayaan D (15). Korban diketahui merupakan anak pengurus pusat GP Ansor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik menyita mobil mewah Rubicon, pakaian, hingga sepatu tersangka yang digunakan saat melakukan penganiayaan. Rubicon hitam milik tersangka saat ini terparkir di halaman depan Polres Metro Jaksel.

Baca juga : Polisi Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta

“Tersangka MDS telah ditahan,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Rabu (22/2/23).

Menurut Kapolres, hingga kini korban belum dapat dimintai keterangan karena belum siuman di rumah sakit.

Dijelaskan Kapolres, kasus ini berawal saat MDS mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya berinisial A yang disebut-sebut sebagai mantan pacarnya. MDS kemudian mendatangi D yang sedang bermain di rumah R di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. MDS dan D lalu terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.

(tbtn)

Previous Article Delegasi RI Kunjungi Pusat Operasi INASAR di Antakya Turki
Next Article Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Dorong Belanja Masyarakat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polsanak Polres Tangsel Ajarkan Tertib Lalulintas Sejak Usia Dini

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Hukum

Lemkapi Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 21 Januari 2023
Hukum

OTK Siram Bensin dan Bakar Pasangan Sejoli di Penjaringan Jakut, 1 Orang Tewas

Wartajakarta Wartajakarta 5 Januari 2023
Hukum

Polsek Tambora Tangkap Wanita yang Jual ABG ke Pria Hidung Belang

Wartajakarta Wartajakarta 20 Agustus 2024
Hukum

Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam 5 Tahun Penjara

Wartajakarta Wartajakarta 23 Februari 2023
Hukum

KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 18 November 2022
Hukum

Marak Konten ‘Ngemis Online’, Bareskrim Polri Panggil Konten Kreator

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Bermula Dari Ejekan, Pria di Jaksel Disayat Cutter Hingga Terluka

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Hukum

Pengamanan Hari Buruh, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.200 Personel

Wartajakarta Wartajakarta 29 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account