Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Tak Akan Beri Izin Konser Skala Besar
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Tak Akan Beri Izin Konser Skala Besar
Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Tak Akan Beri Izin Konser Skala Besar

Wartajakarta 1 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak akan memberiksan izin keramaian untuk kegiatan konser berskala besar di wilayah hukumnya. Walaupun acara tersebut digelar di lapangan terbuka.

Pengetatan soal izin keramaian ini berkaca pada penyelenggaraan konser ‘Berdendang Bergoyang’ di Istora Senayan yang mengalami kelebihan penonton.

“Menyikapi kondisi yang ada, mulai berikutnya kami tidak mengizinkan konser-konser berskala besar, karena banyak mudaratnya dan menimbulkan hal-hal yang kurang baik,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Selasa (1/11/2022).

Kendati begitu, lanjut Hengki, pengecualian izin konser akan diberikan apabila penyelenggara mengadakan konser di dalam gedung. Hal ini dilakukan guna meminimalisir kelebihan (over crowded) penonton dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kecuali mereka di gedung dengan jumlah kapasitas tiket dijual, penonton berapa yang hadir dan kerawanan itu bisa diminimalisir,” terangnya.

“Karena nanti orang minum-minuman keras, mabuk mabukan yang akan menimbulkan gangguan kamtibmas lainnya termasuk susah untuk memantaunya,” sambungnya.

Apabila tetap diselenggarakan, Hengki menambahkan pihaknya bakal membubarkan konser skala besar tersebut. (pmj)

Previous Article Bareskrim Polri Naikkan Status Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut
Next Article Kemenkes: Angka Kesembuhan Pasien Gangguan Ginjal Akut Meningkat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Kasus Sabu, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Yulius Bambang Karyanto Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 11 Januari 2023
Hukum

Ditemukan Dalam Toren Rumah di Pondok Aren Tangsel, Polisi Evakuasi Jasad Pria ke RS Kramat Jati

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Waspada Penipuan Modus Baru, Polda Metro Jaya Tegaskan Surat Tilang Tidak Dikirim Via WhatsApp

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2023
Hukum

Polres Tangsel Dalami Dugaan Bullying Libatkan Anak Artis

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

Pakai HP di Istana, Kasetpres: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Harus Tahu Kondisi Ibu Kota

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Dukung dan Siap Amankan Seluruh Rangkaian Piala Dunia U-17

Wartajakarta Wartajakarta 20 September 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tutup Sespimti Dikreg ke-31 dan Sespimmen Dikreg ke-62 Tahun 2022

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Audrey Davis Masih Syok, David Bayu Selalu Berikan Pendampingan

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Polisi: Teknologi ETLE Bisa Cari Data DPO

Wartajakarta Wartajakarta 19 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account