Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polres Tangsel Bekuk Pelaku Pencabulan Anak yang Sempat Viral di Ciputat
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polres Tangsel Bekuk Pelaku Pencabulan Anak yang Sempat Viral di Ciputat
Hukum

Polres Tangsel Bekuk Pelaku Pencabulan Anak yang Sempat Viral di Ciputat

Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan. Peristiwa pencabulan ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan pelaku ditangkap jajaran Satreskrim dan Subdit Jatanras sebulan setelah peristiwa pencabulan bocah 10 tahun tersebut.

“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat,” ungkap Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Lebih lanjut Sarly menjelaskan, tersangka yang ditangkap berinisial S alias B (45). Pelaku ditangkap di sebuah musala di Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok, Rabu (18/10) kemarin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, lanjut Sarly, pelaku diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksi bejatnya itu. Perilakunya itu dilakukan di beberapa wilayah Tangsel dan Depok.

“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pmj)

Previous Article Indikator Ekonomi Baik, Presiden Jokowi: Negara Kita Harus Tetap Optimistis
Next Article Polri Gelar Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putra Sulung Airin Tuntaskan Program MBA di Columbia Business School Amerika Serikat
Dunia 1 Juni 2025
Tema dan Logo Hari Lahir Pancasila tahun 2025
Nasional 31 Mei 2025
Tema Hari Lahir Pancasila tahun 2025
Nasional 31 Mei 2025
Link Download Logo Hari Lahir Pancasila 2025
Nasional 31 Mei 2025
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Garuda Pancasila sebagai Simbol Jati Diri Bangsa
Nasional 31 Mei 2025
PPIH Arab Saudi Tegaskan Pelaksanaan Dam dan Kurban di Tanah Suci Hanya Lewat Adahi
Nasional 29 Mei 2025
Lewat CKG dan Kader Kesehatan, Pemerintah Percepat Penanggulangan TBC di Indonesia
Nasional 29 Mei 2025
Tinjau Proyek Strategis di IKN, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan
Nasional 29 Mei 2025
Dies Natalis PMKRI, Menag Nasaruddin Umar Ajak Mahasiswa Jadi Agen Kerukunan dan Cinta Kasih
Nasional 29 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di Plaza Bhinneka Tunggal Ika IKN
Nasional 29 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

2 WNA Terlibat Prostitusi Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M

Wartajakarta Wartajakarta 4 Maret 2024
Hukum

Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Pemuda Berikut 1 Sajam Jenis Celurit Diamankan TP3 Polres Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 18 Juni 2023
Hukum

Buka Rakernis Empat Satker, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Kinerja Jajaran

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE

Wartajakarta Wartajakarta 17 Februari 2023
Hukum

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Buka Diklat integrasi Dikmaba TNI dan Diktukba Polri Tahun 2022 di Rindam Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2022
Hukum

Polri Sita Senjata hingga Paspor saat Geledah Rumah Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2023
Hukum

Kunker Wapres di ICE BSD, Polres Tangsel Terjunkan 256 Personel Pengamanan

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juli 2023
Hukum

Tim Satgas Pangan Polri Pantau Harga dan Kualitas Pangan

Wartajakarta Wartajakarta 15 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account