Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Nasional

Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Wartajakarta.id 7 November 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap  Anwar Usman sidang polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Jimly. (BISNIS)

Previous Article Presiden Jokowi Jenguk Mantan Kepala BNPB Doni Monardo di RS Siloam
Next Article Kemenkes-TNI Perpanjang Kerja Sama Bangun Kesehatan Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Kementerian Kesehatan Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 April 2025
Nasional

Panen Raya Serentak di 14 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 April 2025
Nasional

Kemenag RI Luncurkan Program 1.000 Kampung Moderasi Beragama

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Juli 2023
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Awal Syawal 1446 Hijriyah, Tim Hisab Rukyat Kemenag: Posisi Hilal Masih di Bawah Imkanur Rukyah MABIMS

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Maret 2025
Nasional

Momen Presiden Jokowi Disambut Secara Kenegaraan oleh Presiden Ruto

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Agustus 2023
Nasional

Tutup Operasional Haji, Menag Yaqut Cholil Qoumas Sampaikan Terima Kasih

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Oktober 2024
Nasional

Forum Air Sedunia, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bagi Kemakmuran Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Mei 2024
Nasional

Mensesneg Terbitkan Surat Edaran terkait Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Desember 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account