Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Sidang Kasus Band Radja, Satu Orang Didakwa Lakukan Ancaman Pembunuhan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Sidang Kasus Band Radja, Satu Orang Didakwa Lakukan Ancaman Pembunuhan
Dunia

Sidang Kasus Band Radja, Satu Orang Didakwa Lakukan Ancaman Pembunuhan

Wartajakarta.id 17 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Sidang perdana kasus pengancaman terhadap band Radja usai manggung di Johor, Malaysia, telah digelar. Dalam sidang, satu orang bernama C. S. Muremthiram, 37, didakwa melakukan intimidasi kriminal dengan mengancam akan membunuh anggota band Radja yakni Ian Kasela, 49, Seno Aji Wibowo, 43, dan Mouldyanshah Mulyadi, 49.

Hanya saja, pemilik perusahaan manajemen acara tersebut mengaku tidak bersalah. Dia berdalih apa yang dia sampaikan untuk membuat personel Radja waspada.

C. S. Muremthiram, 37, yang beralih status menjadi terdakwa diduga melakukan perbuatan pengancaman terhadap personel Radja di sebuah ruangan di area belakang panggung Stadion Larkin Arena pada pukul 23.00, Sabtu (11/3) lalu.

Dakwaan tersebut berdasarkan Bagian 506 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau dengan denda atau keduanya jika terbukti bersalah. Dalam sidang itu, Konjen RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto juga hadir. Pengacara Muremthiram, Amarpreet Singh, mendampingi kliennya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Sharifah Natasha Syed Ahmad mendesak pengadilan untuk menetapkan jaminan sebesar RM 8.000 dan agar terdakwa tidak berhubungan dengan personel band Radja dan saksi penuntut.

Hakim Hidayatul Syuhada Samsudin kemudian menetapkan jaminan sebesar RM 4.000 setelah Amarpreet memohon jumlah yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa berpenghasilan antara RM 3.000-RM 3.500 dan memiliki seorang istri, orang tua lanjut usia, dan dua adik kandung untuk dinafkahi.

Amarpreet mengatakan kepada pengadilan bahwa Muremthiram juga menderita kerugian hampir RM 300.000 dari penyelenggaraan konser band Radja tersebut. Sidang lanjutan akan digelar pada 3 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, dua pria ditangkap terkait kasus personel band Radja mendapat ancaman pembunuhan usai konser di Johor.

Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan laki-laki yang ditangkap satu warga lokal berumur 37 tahun dan satu warga asing berumur 48 tahun. Keduaya ditangkap sekitar pukul 15.30 sebagai bagian dari penyelidikan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP.

“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas kejadian tersebut karena penyelidikan masih dilakukan,” ujar Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam keterangan tertulis seperti dilansir Bernama.

(jp)

Previous Article Digempur Sanksi, Putin Klaim Ekonomi Rusia Tumbuh Lewat Cara Baru
Next Article Tiongkok Desak AS Buktikan TikTok Ancam Keamanan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Xi Jinping Terekam Kamera Marah ke PM Kanada, ini Penyebabnya

Mendiang Jiang Zemin Beda Gaya Kepemimpinan dengan Xi Jinping

Tiba di Kota Hatay, Anjing K9 Polri Langsung Cari Korban

Ukraina Minta Rusia Dikeluarkan dari Keanggotaan G20

PBB: Jutaan Warga Ukraina Terancam Kedinginan di Tengah Serangan Rusia

You Might also Like

Dunia

Arab Saudi Izinkan Perempuan Fokus di Industri Film Sebagai Sutradara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Januari 2023
Dunia

Viral Permainan Lato-lato, Berawal dari Argentina untuk Berburu Hewan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Januari 2023
Dunia

Penembakan di Kampus Michigan AS, 1 Orang Dikabarkan Tewas, 5 Luka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Februari 2023
Dunia

Demokrat dan Republik Sebut Donald Trump Bisa Membahayakan Demokrasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2022
Dunia

Deklarasi Bali Bukti Kepercayaan Dunia pada Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 November 2022
Dunia

Bertahan di Suhu Minus, Pengungsi Gempa Turki Butuh Alat Kebersihan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Februari 2023
Dunia

Ukraina Terancam, Putin Pamer Rudal Hipersonik Lebih Kuat Ketimbang AS

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Desember 2022
Dunia

Ahli Waspadai Munculnya Varian Baru Dampak Ledakan Covid di Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Januari 2023
Dunia

Tiongkok Blokir Seribu Akun Medsos yang Kritik Kebijakan Covid-19

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account