Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Sidang Pembunuhan Abby Choi, Dakwaan Dibacakan, Para Terdakwa Diam
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Sidang Pembunuhan Abby Choi, Dakwaan Dibacakan, Para Terdakwa Diam
Dunia

Sidang Pembunuhan Abby Choi, Dakwaan Dibacakan, Para Terdakwa Diam

Wartajakarta.id 1 Maret 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Proses hukum kasus pembunuhan model Abby Choi Tin-fung telah dimulai. Pada Senin (27/2), dakwaan untuk empat pelaku dibacakan di Pengadilan Kota Kowloon, wilayah otonomi khusus Hongkong, Tiongkok. Para terdakwa sama sekali tidak tampak menunjukkan reaksi apa pun saat panitera membacakan dakwaan.

Tiga terdakwa utama adalah mantan suami Abby, Alex Kwong, 28; mantan ayah mertua Kwong Kau, 65; dan mantan kakak ipar Anthony Kwong Kong-kit, 31. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan. Mantan ibu mertuanya, Jenny Li Sui-heung, 63, didakwa menghalangi penyelidikan. Dia diduga menghilangkan bukti yang mengarah kepadanya selama penyelidikan polisi pada 23 Februari.

Pengadilan memutuskan bahwa tiga terdakwa utama tersebut tidak bisa mengajukan bebas dengan jaminan. Jenny Li sempat mengajukan pembebasan sementara. Namun, upaya itu ditolak karena jaksa berkeberatan. Semua terdakwa itu baru bisa mengajukan jaminan jika proses hukum sudah sampai di pengadilan tinggi.

Brian Lai Tak-ki, jaksa penuntut senior, dalam persidangan itu meminta penundaan 10 minggu untuk penyelidikan lebih lanjut. Salah satunya, pemeriksaan forensik terhadap bukti yang disita dari flat tiga lantai, tempat Abby dimutilasi di Lung Mei, Tai Po. Selain itu, pemeriksaan catatan percakapan seluler para terdakwa. Brian mengungkapkan bahwa terdakwa Alex juga dicari pengadilan distrik. Sebab, Alex terlibat kasus pencurian pada 2015.

Peony Wong Nga-yan, hakim utama, pun menjadwalkan sidang berikutnya pada 8 Mei mendatang. Agendanya adalah dengar pendapat. Hakim juga memerintahkan agar Alex dihadirkan ke pengadilan distrik pada Rabu (28/2). Hal itu sangat mungkin terkait dengan menyelesaikan kasus pencuriannya.

Dalam sidang pertama terungkap, Anthony Kwong yang bekerja sebagai sopir Abby tinggal bersama ayahnya di flat subsidi pemerintah di Tsuen Wan. Kwong Kau adalah seorang pensiunan. Lalu, Alex seorang penganggur yang tinggal bersama ibunya, Jenny Li, di sebuah flat kelas atas di West Kowloon Barat.

Abby Choi semasa masih hidup. (The Standard)

Dalam pembunuhan sadis ini, Alex hampir saja berhasil lolos. Dia ditangkap di dermaga pembangunan Tung Chung, Pulau Lantau, saat akan melarikan diri dengan menaiki perahu. Saat itu dia membawa uang tunai dan beberapa jam tangan mewah senilai sekitar Rp 8 miliar.

’’Ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa terdakwa (Alex, Red) sedang menyiapkan penerbangannya dari Hongkong,’’ ujar jaksa penuntut sebagaimana yang dikutip South China Morning Post.

Menurut beberapa media lokal, pembunuhan terjadi karena keluarga Alex tidak senang dengan rencana Abby menjual properti mewah di Kadoorie Hill, Ho Man Tin, tempat mereka dulu tinggal. Yakni, ketika Abby dan Alex masih berstatus suami istri. Abby yang membeli properti tersebut, tetapi didaftarkan atas nama mantan ayah mertuanya, Kwong Kau.

Suasana persidangan kemarin penuh dengan para jurnalis dan orang yang ingin melihat para pelaku pembunuhan sadis tersebut. Puluhan orang terpaksa menunggu di luar ruangan karena ditolak masuk ke ruang sidang. Kasus pembunuhan model dua anak itu memang menyita perhatian publik. Salah satunya dilakukan dengan sadistis.

(jp)

Previous Article Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Senior Minister Singapura H.E. Mr. Teo Chee Hean
Next Article Kalah Saing, Pedagang Kenya Turun ke Jalan Protes Pedagang Tiongkok
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Warga Tiongkok Berburu Tiket Kereta Mudik Tahun Baru Imlek

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Desember 2022
Dunia

Pengamat Tiongkok Lihat Tanda-tanda Indonesia Jadi Kekuatan Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 November 2022
Dunia

Alasan Inggris Larang Penjualan Plastik Sekali Pakai

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Januari 2023
Dunia

Sebagai Pilot, WNI jadi Korban Kecelakaan Pesawat Kecil di Yunani

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Desember 2022
Dunia

Gedung Putih Bakal Atur Pertemuan Biden dan Xi Jinping di G20 Bali

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2022
Dunia

Presiden Kenya Pecat 4 Pejabat KPU yang Gugat Kemenangannya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Desember 2022
Dunia

Tujuh Polisi Tewas dalam Penyergapan di ‘Lembah Kokain’ Peru

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Februari 2023
Dunia

Xi Jinping: PDB Tiongkok Capai 120 Triliun Yuan, Terbesar Kedua Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Desember 2022
Dunia

Warga Jepang Tetap Pakai Masker di Tengah Pelonggaran Aturan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account