Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Sidang Pembunuhan Abby Choi, Dakwaan Dibacakan, Para Terdakwa Diam
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Sidang Pembunuhan Abby Choi, Dakwaan Dibacakan, Para Terdakwa Diam
Dunia

Sidang Pembunuhan Abby Choi, Dakwaan Dibacakan, Para Terdakwa Diam

Wartajakarta.id
1 Maret 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Proses hukum kasus pembunuhan model Abby Choi Tin-fung telah dimulai. Pada Senin (27/2), dakwaan untuk empat pelaku dibacakan di Pengadilan Kota Kowloon, wilayah otonomi khusus Hongkong, Tiongkok. Para terdakwa sama sekali tidak tampak menunjukkan reaksi apa pun saat panitera membacakan dakwaan.

Tiga terdakwa utama adalah mantan suami Abby, Alex Kwong, 28; mantan ayah mertua Kwong Kau, 65; dan mantan kakak ipar Anthony Kwong Kong-kit, 31. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan. Mantan ibu mertuanya, Jenny Li Sui-heung, 63, didakwa menghalangi penyelidikan. Dia diduga menghilangkan bukti yang mengarah kepadanya selama penyelidikan polisi pada 23 Februari.

Pengadilan memutuskan bahwa tiga terdakwa utama tersebut tidak bisa mengajukan bebas dengan jaminan. Jenny Li sempat mengajukan pembebasan sementara. Namun, upaya itu ditolak karena jaksa berkeberatan. Semua terdakwa itu baru bisa mengajukan jaminan jika proses hukum sudah sampai di pengadilan tinggi.

Brian Lai Tak-ki, jaksa penuntut senior, dalam persidangan itu meminta penundaan 10 minggu untuk penyelidikan lebih lanjut. Salah satunya, pemeriksaan forensik terhadap bukti yang disita dari flat tiga lantai, tempat Abby dimutilasi di Lung Mei, Tai Po. Selain itu, pemeriksaan catatan percakapan seluler para terdakwa. Brian mengungkapkan bahwa terdakwa Alex juga dicari pengadilan distrik. Sebab, Alex terlibat kasus pencurian pada 2015.

Peony Wong Nga-yan, hakim utama, pun menjadwalkan sidang berikutnya pada 8 Mei mendatang. Agendanya adalah dengar pendapat. Hakim juga memerintahkan agar Alex dihadirkan ke pengadilan distrik pada Rabu (28/2). Hal itu sangat mungkin terkait dengan menyelesaikan kasus pencuriannya.

Dalam sidang pertama terungkap, Anthony Kwong yang bekerja sebagai sopir Abby tinggal bersama ayahnya di flat subsidi pemerintah di Tsuen Wan. Kwong Kau adalah seorang pensiunan. Lalu, Alex seorang penganggur yang tinggal bersama ibunya, Jenny Li, di sebuah flat kelas atas di West Kowloon Barat.

Abby Choi semasa masih hidup. (The Standard)

Dalam pembunuhan sadis ini, Alex hampir saja berhasil lolos. Dia ditangkap di dermaga pembangunan Tung Chung, Pulau Lantau, saat akan melarikan diri dengan menaiki perahu. Saat itu dia membawa uang tunai dan beberapa jam tangan mewah senilai sekitar Rp 8 miliar.

’’Ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa terdakwa (Alex, Red) sedang menyiapkan penerbangannya dari Hongkong,’’ ujar jaksa penuntut sebagaimana yang dikutip South China Morning Post.

Menurut beberapa media lokal, pembunuhan terjadi karena keluarga Alex tidak senang dengan rencana Abby menjual properti mewah di Kadoorie Hill, Ho Man Tin, tempat mereka dulu tinggal. Yakni, ketika Abby dan Alex masih berstatus suami istri. Abby yang membeli properti tersebut, tetapi didaftarkan atas nama mantan ayah mertuanya, Kwong Kau.

Suasana persidangan kemarin penuh dengan para jurnalis dan orang yang ingin melihat para pelaku pembunuhan sadis tersebut. Puluhan orang terpaksa menunggu di luar ruangan karena ditolak masuk ke ruang sidang. Kasus pembunuhan model dua anak itu memang menyita perhatian publik. Salah satunya dilakukan dengan sadistis.

(jp)

Previous Article Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Senior Minister Singapura H.E. Mr. Teo Chee Hean
Next Article Kalah Saing, Pedagang Kenya Turun ke Jalan Protes Pedagang Tiongkok
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Menhan Tiongkok Tolak Pembicaraan Telepon dengan AS
Malaysia Akan Cetak 1 Juta Alquran Respons Aksi Pembakaran di Swedia
PM Anwar Ibrahim Angkat Anaknya sebagai Penasihat Senior
Dua Varian Covid-19 yang Merebak di Tiongkok Terdeteksi di Malaysia
Ledakan Mematikan Hantam Ukraina, Suasana Malam Tahun Baru Suram

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Terjebak Konflik AS-Tiongkok, Penjualan Chip Korsel Anjlok

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
4 Februari 2023
Dunia

Penembakan Brutal di Supermarket AS, 7 Tewas, Pelaku Manajer Toko

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
23 November 2022
Dunia

Ukraina Klaim Tewaskan 1.000 Lebih Tentara Rusia dalam 24 Jam Terakhir

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
7 Februari 2023
Dunia

Saling Tuduh, Giliran Rusia Sebut Tak Ada Tanda Ukraina Ingin Berdamai

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
2 Maret 2023
Dunia

Penampakan Sepatu dan Barang Lain Milik Korban Tewas Tragedi Itaewon 

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
2 November 2022
Dunia

Sisa Cerita Duka Tragedi Itaewon, Berangkat Berlima Pulang Berdua

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
4 November 2022
Dunia

Jerman dan AS Siap Kirim Tank untuk Bantu Ukraina Hadapi Rusia

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
26 Januari 2023
Dunia

Kasus Ancaman Pembunuhan Band Radja, Polisi Malaysia Tangkap 2 Orang

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
14 Maret 2023
Dunia

Pengadilan Jepang Tolak Klaim Ganti Rugi Anak Korban Bom Nagasaki

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
12 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account