Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka
Hukum

Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka

Wartajakarta 4 September 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polsek Serpong menetapkan tiga (3) orang tersangka terkait kasus yang diduga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban anak (tawuran) yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangsel, Jumat dini hari 1 September 2023 yang mengakibatkan korban MBF (16 tahun) meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Bayu.

“Terkait kasus diduga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban anak, dengan korban MBF (16 tahun) meninggal dunia, Polsek Serpong telah menetapkan 3 tersangka yaitu Y (22 Tahun), R (22) dan I (21),” terang Ipda Bayu, Senin (4/9).

Lebih lanjut Bayu menerangkan bahwa kronologi berawal ketika dua kelompok janjian tawuran melalui medsos dan disepakati pada hari Jumat, 1 September 2023, pukul 02.00 WIB. Saat tawuran berlangsung, karena tidak berimbang salah satu kelompok mundur namun korban MBF tertinggal sehingga tersangka Y membacok korban menggunakan senjata tajam (jenis celurit) di bagian punggung, korban berusaha kabur namun sepeda motornya diambil paksa oleh tersangka R.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, Polsek Serpong juga mengamankan barang bukti diantaranya 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis celurit (milik pelaku)

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dihimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi pergaulan anak anaknya, pastikan keberadaan anak apabila pukul 22.00 Wib belum pulang ke rumah jangan sampai menjadi korban maupun pelaku kriminalitas,” pungkas Ipda Bayu. (hms/fid)

Previous Article Polri Gagalkan Ekspor Benih Lobster Ilegal ke Singapura Senilai Rp 87,5 Miliar
Next Article PT Pos Indonesia Kembali Salurkan Bansos Program Keluarga Harapan Tahap 3 di Daerah 3T
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Tak Akan Beri Izin Konser Skala Besar

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Hukum

148.211 Personel Gabungan Turun Amankan Operasi Ketupat 2023

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Tangkap Tujuh Pengedar, Polres Tangsel Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp10 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Hukum

Kapolres AKBP Faisal Febrianto Terima Kunjungan Silaturrahmi PCNU Kota Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 13 Juni 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Luncurkan 10 Kendaraan ETLE Mobile

Wartajakarta Wartajakarta 29 Oktober 2022
Hukum

Pengamanan WWF ke-10 di Bali, Kakorlantas Polri Minta Polantas Hormati Adat dan Budaya

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10.100 Butir Ekstasi, 2 Residivis Dibekuk

Wartajakarta Wartajakarta 7 Oktober 2024
Hukum

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Oktober 2022
Hukum

Korlantas Polri Uji Coba Praktik Lintasan dan Luncurkan Buku Ujian SIM Terbaru

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account