Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Termasuk DKI Jakarta, 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Termasuk DKI Jakarta, 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024
Hukum

Termasuk DKI Jakarta, 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

Wartajakarta 4 Agustus 2024
Share
4 Min Read
SHARE

Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB  untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.

Pemutihan pajak  dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak. Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Berikut adalah informasi daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:

1. Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak  yaitu :

  1. Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  2. Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  4. Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

4. Jawa Barat

Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024 – 23 Desember 2024.

Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut syarat dan ketentuannya untuk wilayah Jawa Barat :

1.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syaaratnya sbb :

  1. E-KTP atas nama pribadi
  2. STNK dan SKKP asli (bukan foto)
  3. Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

2.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran.

Syaratnya adalah:

    1. Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
    2. KTP atas nama pribadi
    3. BPKB, STNK, dan SKKP asli
    4. Membawa kendaraan untuk dicek fisik

5. DKI Jakarta

melalui Bapenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Kepri

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Previous Article Kemenag RI Minta Pokja Majelis Taklim Perkuat Aspek Sosial Hingga Pemberdayaan Ekonomi
Next Article Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK

Ratusan Aparat Gabungan Amankan Perayaan Imlek di Jakarta Barat

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwas Ferdy Sambo untuk Seluruhnya

Terima Audiensi Panitia FIBA World Cup 2023, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Siap Dukung Gelaran Piala Dunia Basket

Kasus Kematian Keluarga di Kalideres, Polisi Temukan Mantra Hingga Kemenyan

You Might also Like

Hukum

Kapolda: Street Race Polda Metro Jaya Kurangi Aksi Balap Liar

Wartajakarta Wartajakarta 29 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kunjungi Pesantren Subhanul Wathon, Ingatkan Persatuan Kesatuan Saat Pesta Demokrasi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2023
Hukum

Satgas Pangan Polri: Tak Ada Praktik Penimbunan Selama Bulan Puasa, Harga Stabil – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta Wartajakarta 28 April 2023
Hukum

Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Hukum

Pungli PTSL Capai Rp2 Miliar, Polisi Ringkus Mantan Kepala Desa Cikupa

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan 5 Pelaku Narkoba, Ratusan Peluru Aktif, 21 Buah Bong, dan 3 Suntikan Bekas Ikut Diamankan

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Sejak Januari 2024, Polri Temukan 17 Kasus Penyimpangan BBM

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anaknya

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Wartajakarta Wartajakarta 13 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account