Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Uji Formil Ditolak MK, UU Kesehatan No 17/2023 Punya Kekuatan Hukum Mengikat
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Uji Formil Ditolak MK, UU Kesehatan No 17/2023 Punya Kekuatan Hukum Mengikat
Nasional

Uji Formil Ditolak MK, UU Kesehatan No 17/2023 Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Wartajakarta.id 1 Maret 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2).

Uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan. Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan gugatan di antaranya terkait keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.

Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat. Bahkan, pemerintah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan yang hendak berpartipasi tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan.

“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pertimbangan MK itu berdasarkan empat fakta hukum mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan. Fakta pertama, pemohon yang mewakili lima institusi telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.

Kedua, Kemenkes telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat terhadap keterangan atau pendapat ahli serta masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Hak-hak itu, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan,

Ketiga, para saksi yang diajukan ke persidangan mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan. Para saksi juga menyatakan dapat memberikan masukan dan saran terhadap materi muatan rancangan UU Kesehatan.

Keempat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik. Bahkan, Kementerian Kesehatan memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi, yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ dalam bentuk pengisian form pendapat dan masukan secara daring (online).

Pembentukan UU 17/2023 juga dinilai telah mengakomodir sejumlah putusan MK sebagai salah satu alasan perlunya dilakukan perubahan Undang-Undang Kesehatan meski hal itu tidak dicantumkan secara eksplisit dalam landasan yuridis RUU Kesehatan. Sebelumnya, MK memutus sejumlah perkara yang memiliki kaitan dengan substansi UU Kesehatan.

MK juga menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus. UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan. Dengan demikian, UU Kesehatan tidak cacat formil.

Previous Article Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
Next Article Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Jaksel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Indonesia Jadi Negara Anggota OECD

Respons Nota Diplomatik Arab Saudi, Kemenag Berikan Penjelasan Soal Skema Penyembelihan Dam 

Inisiasi Dana Abadi Pendidikan Islam Berbasis Wakaf, Kemenag RI-BWI Teken MoU

Presiden Jokowi Tinjau Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi

Industri di Tanah Air Siap Olah Bijih Bauksit

You Might also Like

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 November 2024
Nasional

KC Foundation Dukung Peralihan ke Energi Bersih di Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Serahkan KUR Klaster dan Salurkan Dana melalui LPDB KUMKM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Desember 2022
Nasional

Presiden Jokowi Dorong Daerah Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Januari 2023
Nasional

Lantik Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024, Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan 3 Pesan untuk Terus Bawa Perubahan Positif bagi Kepentingan Bangsa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Seorang Pemimpin Miliki Kepercayaan Publik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Agustus 2023
Nasional

Dari Riyadh Arab Saudi, Presiden Jokowi Bertolak ke Tanah Air

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Oktober 2023

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Anoda Baterai Litium PT Indonesia BTR New Energy Material di KEK Kendal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2024
Nasional

Polri Gelar Operasi Patuh 10-23 Juli 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account