Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: 2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > 2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel
Hukum

2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel

Wartajakarta 20 April 2023
Share
2 Min Read
SHARE

 Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ART berinisial SDS (49) dan FM (31) tersangka pembunuhan pemilik Hotel Ashirot Residence berinisial NSB (63).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko, menerangkan motif para tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati akan perkataan korban yang kerap kasar. Kemudian, tersangka FM menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret pada 11 April 2023.

Selanjutnya, pada 12 April 2023, tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai. Kemudian, tersangka FM menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan.

“Lalu, tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban,” ujar Kabidhumas dalam konferensi pers, Kamis (20/4/23).

Selanjutnya, korban terus memberontak dan akhirnya tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, kemudian dililitkan ke leher korban. Tersangka FM dan SDS menarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi.

Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut.

“Kemudian kedua tersangka meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik Korban. lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp5.000.000 dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp3.000.000 di daerah Kapuk Jakarta Barat. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner,” jelas Kabid Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

 

Previous Article Penentuan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023: Posisi Hilal Awal Syawal 1444H Masih Di Bawah Imkanur Rukyah MABIMS
Next Article Kapolri, Panglima, dan Menhub Tinjau Arus Lalin Menuju Merak Via Udara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK di Kemang Bogor

Wartajakarta Wartajakarta 15 Mei 2023
Hukum

Bareskrim Polri Geledah Tiga Gudang PT Afi Farma, Sita Bahan Baku Obat EG dan DEG

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Polri Raih Juara ke-2 Booth Terbaik pada Pameran HAKORDIA 2023

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2023
Hukum

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Senilai 24 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Asistensi Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak

Wartajakarta Wartajakarta 28 Februari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Judi Online Terduga Pelaku Berinisial T

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor

Wartajakarta Wartajakarta 15 Januari 2023
Hukum

KTT Asean Berjalan Aman dan Lancar

Wartajakarta Wartajakarta 11 Mei 2023
Hukum

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Polisi: Kang Mus Epy Kusnandar Akan Direhabilitasi

Wartajakarta Wartajakarta 18 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account